BERITAMALUKU.COM,Namlea – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru gelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi dan laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Buru Bambang Langlang Buana itu dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Buru, Namlea, Kabupaten Buru, Maluku, Selasa (23/12/2025) malam.

Pantauan berita-maluku.com di lokasi, seluruh fraksi DPRD yang menyampaikan pendapat akhir fraksi tersebut menyetujui Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Seluruh fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Buru, yaitu PKS, PPP, Golkar, PKB, dan NasDem.

Kemudian, persetujuan itu ditandai penandatanganan bersama oleh Wakil Bupati Buru Sudarmo,Ketua DPRD Bambang Langlang Buana, Wakil Ketua I DPRD Sunardi Idris dan Wakil Ketua I DPRD Jaidun Saanun.

Wakil Bupati Sudarmo dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya Banggar, karena telah menjalankan fungsi penganggaran sesuai amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah.

Menurutnya, dinamika selama pembahasan merupakan bagian dari upaya bersama untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara tertib, efisien, transparan, dan bertanggungjawab.

“Pembahasan R-APBD ini telah dilalui dengan semangat kebersamaan dan menghasilkan kesepakatan sebagaimana tertuang dalam pendapat akhir fraksi dan laporan Banggar, pada prinsipnya menerima Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 setelah dilakukan penyempurnaan,” ujarnya.

Ia juga mengucapkan terima kasih atas persetujuan DPRD terhadap rencana pelaksanaan pinjaman daerah, yang akan dilaksanakan secara hati-hati dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, Sudarmo mengakui keterbatasan kemampuan keuangan daerah membuat tidak seluruh masukan fraksi dapat diakomodasi sepenuhnya dalam APBD 2026.

Namun, seluruh catatan tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Buru.

Dalam APBD Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2026 yang telah disepakati :

1. Pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp 709,08 miliar

2. Belanja daerah sebesar Rp 913,77 miliar

3. Pembiayaan netto Rp 204,68 miliar

4. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp 0.

Wakil Bupati Buru berharap, APBD 2026 dapat direalisasikan secara optimal dan meminta organisasi perangkat daerah (OPD) pengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mengoptimalkan pemungutan pajak dan retribusi serta melakukan inovasi guna meningkatkan penerimaan daerah.(*)