BERITAMALUKU.COM,Namlea – Masalah sengketa lahan di tambang emas Gunung Botak, di Dusun Wamsait, Desa Dava, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Maluku, menyebabkan 10 koperasi belum dapat beroperasi hingga saat ini

Meskipun koperasi-koperasi tersebut sudah memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dari pemerintah, namun izin lahan belum diberikan oleh ahli waris atau pemilik lahan.

Alhasil, aktivitas pertambangan di Gunung Botak belum dapat dikelola secara menyeluruh oleh koperasi tersebut. Karena izin lahan merupakan faktor penting untuk aktivitas koperasi.

Melihat hal itu, DPRD tak tinggal diam, mereka meminta agar pihak-pihak koperasi segera membuka diri untuk menyelesaikan persoalan lahan dengan ahli waris, agar tambang rakyat itu bisa secepatnya beroperasi.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua II DPRD Buru Jaidun Saanun, saat dikonfirmasi sejumlah awak media di ruang Paripurna DPRD Buru, Namlea, Kabupaten Buru, Maluku, Rabu (17/12/2025).

“Pastinya kita inginkan yaitu pertambangan yang legal. Terkait dengan koperasi yang masih bermasalah dengan lahan, untuk sesegara mungkin merapat kepada pihak ahli waris, sehingga proses legalisasi tambang rakyat secepatnya bisa beraktivitas,” ujar Saanun.

Politisi Partai berlambang pohon baringin (Golkar) berharap, semoga izin yang dikeluarkan oleh pemerintah jangan sampai berakhir sia-sia, karena dengan adanya polemik seperti ini, dapat merugikan banyak pihak.

“Salahnya ada pada koperasi sendiri. Lahan itu ada pemiliknya, dalam hal ini tokoh-tokoh adat, sehingga perlu diselesaikan hak-hak itu. Untuk itu koperasi segera merapat ke ahli waris untuk menyelesaikan kewajiban mereka,” pintahnya.

Kemudian, saat ditanya terkait dengan lokasi pengolahan atau pembuangan limbah, yang diduga belum dibangun atau tidak ada, wakil rakyat tersebut menyarankan, agar hal-hal yang berkaitan dengan dampak lingkungan segera dikonfirmasi ke Pemrov Maluku.

“Karena Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) izinnya dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov), mungkin bisa tanya langsung ke mereka,” ucapnya.

Namun, Ia menegaskan, seharusnya dalam proses perizinan dalam bentuk apa pun, apalagi terkait dengan tambang, segala persyaratan harus diselesaikan.

“Intinya sebelum proses-proses yang lain, seluruh persyaratan harus diikuti tahap demi tahap, sehingga izin keluar tidak ada persoalan lain,” pungkasnya.(*)