BERITAMALUKU.COM,Namlea – Sebanyak 450 personel gabungan yang bertugas mengamankan kawasan tambangan emas ilegal Gunung Botak di Dusun Wamsait, Desa Dava, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Maluku, resmi ditarik dan digantikan dengan pasukan gabungan yang baru. Pada Minggu (14/12/2025) kemarin.
Penarikan dan pergantian personel tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Gunung Botak, Djalaludin Salampessy, serta dihadiri Kapolres Buru AKBP Sulastry Sukidjang dan Dandim 1506/Namlea Letkol Inf Herbertus Purwanto.
Djalaludin Salampessy menjelaskan, penarikan pasukan merupakan bagian dari rotasi rutin personel pengamanan dari unsur TNI, Polri, dan Satpol PP, yang telah bertugas selama 14 hari di kawasan Gunung Botak.
“Sebanyak 450 personel yang bertugas sebelumnya ditarik dan digantikan dengan pasukan gabungan baru. Rotasi ini dilakukan sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Salampessy saat apel pasukan.
Selain pergantian personel, kata Salampesdy, Satgas Penertiban Gunung Botak juga memperkuat sistem pengamanan dengan menambah jumlah pos di kawasan pertambangan tersebut. Dari sebelumnya lima pos, kini ditingkatkan menjadi delapan pos pengamanan.
“Penambahan pos ini dilakukan karena ditemukan banyak jalan tikus yang kerap dimanfaatkan untuk aktivitas penambangan ilegal. Karena itu, kami tambah tiga pos sehingga total menjadi delapan pos,” ucapnya.
Dirinya menegaskan, pengamanan dan penertiban tidak hanya difokuskan di kawasan Gunung Botak, tetapi juga akan menyasar lokasi tambang ilegal lainnya di Kabupaten Buru, seperti Gogorea, Wapsalit, dan seluruh titik tambang ilegal, sesuai ketentuan Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba).
Menurut Djalaludin, penarikan dan pergantian pasukan tersebut telah dilaporkan kepada Pemerintah Provinsi Maluku untuk ditindaklanjuti, khususnya dalam rangka penataan aktivitas penambangan emas secara legal di Gunung Botak.
“Sesuai instruksi Presiden, siapa pun harus taat dan disiplin dalam menjaga sumber daya alam sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku. Hari ini kita mulai dari Gunung Botak,” tegasnya.
Ia juga memastikan seluruh aktivitas pengolahan emas ilegal, baik menggunakan tong, rendaman, maupun tromol, tetap dilarang.
“Sejak awal kami sudah mengimbau masyarakat untuk taat aturan, mengikuti prosedur, dan beraktivitas secara legal di kawasan Gunung Botak,” pungkasnya.
Djalaludin berharap, koperasi-koperasi yang telah ditetapkan dapat membuka diri, sehingga masyarakat bisa berpartisipasi dalam aktivitas pertambangan di areal Gunung Botak yang telah ditentukan secara resmi. (*)
