BERITAMALUKU.COM,Namlea – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru menyalurkan Bantuan Pangan Cadangan Pemerintah Tahap II Periode Oktober-November 2025 kepada 11.524 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Buru.

Penyaluran bantuan menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) itu dilakukan di Aula kantor Bupati Buru, Senin (15/12/2025).

Setiap KPM menerima bantuan berupa beras seberat 20 kilogram dan minyak goreng sebagai upaya menjaga ketahanan pangan sekaligus membantu meringankan beban ekonomi masyarakat.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Buru, Sufri Buton menjelaskan, penyaluran bantuan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Dinas Ketahanan Pangan, Perum Bulog, pemerintah kecamatan, hingga pemerintah desa.

“Dinas Ketahanan Pangan kerjasama dengan Bulog dan pemerintah Kecamatan Namlea serta pemerintah Desa Namlea melakukan penyaluran bantuan pangan berupa beras 20 kilogram per KK dan minyak goreng 4 liter per KK kepada 814 KK di Desa Namlea. Bantuan ini dibagikan ke 82 desa yang ada di Kabupaten Buru. Hari ini launching untuk Desa Namlea,” kata Sufri kepada wartawan, Senin pagi.

Kegiatan tersebut diakhiri dengan penyerahan bantuan secara simbolis oleh Bupati Buru yang diwakili Wakil Bupati Buru, Sudarmo, bersama Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Buru, Djalil Mukadar.

Diketahui, bantuan pangan ini bersumber dari Cadangan Pangan Pemerintah yang disalurkan melalui kerjasama dengan Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Perum Bulog.

Pada tahap II ini, bantuan diberikan kepada 11.524 KPM yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Wakil Bupati Buru, Sudarmo dalam kesempatan itu menegaskan, bahwa kualitas pangan yang disalurkan harus sesuai standar.

Ia juga meminta seluruh pihak yang terlibat mengawal proses distribusi agar bantuan benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.

“Penyaluran bantuan pangan ini dilakukan secara bertahap di seluruh kecamatan dan desa dengan melibatkan pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta pendamping, guna memastikan proses berjalan tertib, transparan, dan adil bagi masyarakat penerima,” pungkas Sudarmo.(*)