BERITAMALUKU.COM, Namlea – Seluruh personel gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP dikerahkan dalam kegiatan penertiban tambang emas ilegal di kawasan Gunung Botak, Dusun Wansait, Desa Dava, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, pada Selasa (2/12/2025).
Kodim 1506/Namlea menyatakan dukungan penuh terhadap operasi tersebut. Penertiban ini dinilai penting untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam (SDA) di Pulau Buru berjalan secara legal, aman, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun berita-maluku.com, pengelolaan tambang emas Gunung Botak rencananya akan dilakukan oleh Koperasi Maluku Mitra Makmur (3M). Kehadiran koperasi 3M diharapkan dapat menjadi solusi peningkatan kesejahteraan masyarakat Pulau Buru, sehingga hasil SDA dapat dirasakan secara adil dan merata.
Dari pantauan di lapangan, personel gabungan telah melakukan sosialisasi dan himbauan kepada para penambang agar segera mengosongkan wilayah tambang. Informasi tersebut disampaikan secara langsung maupun melalui spanduk yang dipasang di tujuh titik lokasi.
Namun upaya tersebut mendapat penolakan. Sejumlah spanduk sosialisasi yang dipasang aparat dirusak dan dibakar oleh para penambang.
Sesuai surat dari Pemerintah Provinsi Maluku kepada Satuan Tugas (Satgas) Penertiban dan Pengosongan PETI, operasi penertiban dijadwalkan berlangsung selama 14 hari, mulai 1–14 Desember 2025. Rinciannya:
1–4 Desember: Sosialisasi dan himbauan pra-penertiban.
5–9 Desember: Tindakan penertiban menyeluruh hingga tidak ada lagi aktivitas penambangan. Pelanggaran akan ditindak secara hukum.
10–14 Desember: Pemasangan tanda batas oleh koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR), didampingi Dinas ESDM dan tim terpadu.
Pada periode terakhir, Dinas ESDM bersama instansi terkait Provinsi Maluku akan melaksanakan sosialisasi teknis kepada koperasi pemegang IPR yang telah memiliki izin.(*)
