BERITAMALUKU.COM, Namlea – Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD II KNPI) Kabupaten Buru mendesak Djalaludin Salampessy, selaku ketua Satuan Tugas (Satgas) penertiban tambang emas ilegal Gunung Botak untuk memastikan tidak ada kekosongan aktivitas atau jeda kerja setelah operasi penertiban selesai dilaksanakan.

Karena tujuan penertiban dan pengosongan wilayah pertambangan emas tanpa izin (PETI) itu, dimana yang seharusnya ditertibkan adalah para pelaku atau penambang ilegal, bukan koperasi yang telah memiliki izin operasional.

“Sehubungan dengan itu, kami dari KNPI Buru meminta kepada ketua Satgas, bapak Djalaludin Salampessy, Kapolres Buru, Dandim 1506/Namlra beserta jajaran yang terlibat dalam Satgas penertiban, agar selektif dalam melaksanakan penyisiran, sehingga tampak ada bedanya antara pelaku tambang ilegal dengan pihak koperasi yang telah memiliki izin,” kata Ketua DPD KNPI Buru, Abdullah Umar, Rabu (3/2/3025) pukul 02:10 dini hari.

Abdullah atau biasa disapa Uya menyebutkan, bahwa operasi penertiban yang berhasil membersihkan kawasan dari praktik ilegal harus dilihat sebagai peluang, bukan sebagai penutupan total yang berlarut-larut. Karena inti dari penertiban itu untuk menurunkan yang Ilegal dan mempersilahkan yang legal untuk beraktivitas.

“Tentunya Kami memberikan apresiasi penuh terhadap upaya Satgas dalam menertibkan para pelaku kerja ilegal yang telah merusak lingkungan dan merugikan negara. Namun, semangat dari penertiban ini tidak boleh terhenti hanya pada penindakan. Tujuan sebenarnya adalah menurunkan pelaku kerja ilegal dan pada saat yang sama, mempersilakan pelaku kerja legal untuk beraktivitas,” tegasnya.

Menurutnya, jika terjadi jeda aktivitas pasca-penertiban, hal ini justru berpotensi menimbulkan masalah baru, seperti ketidakpastian ekonomi, konflik sosial dan kembalinya pelaku ilegal.

KNPI Buru juga berharap, ketua Satgas dan Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku segera mengambil langkah-langkah strategis untuk menjamin transisi yang cepat dan terstruktur menuju aktivitas pertambangan yang legal.

“Harapan kami, Ketua Satgas secepatnya berkoordinasi erat dengan Pemprov Maluku dan kementerian terkait, agar skema pertambangan rakyat secara legal atau berbadan usaha yang sah dapat segera diimplementasikan di wilayah yang telah ditertibkan. Tidak boleh ada kekosongan. Ruang yang ditinggalkan oleh penambang ilegal, harus segera diisi oleh koperasi atau perusahaan yang berizin resmi,” harapnya.

Dikatakan, KNPI Buru siap untuk terlibat dalam proses sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat lokal, agar mereka dapat membentuk wadah kerja yang sah dan memenuhi standar keselamatan serta lingkungan yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Masyarakat Buru membutuhkan kepastian kerja dan kesejahteraan. Jangan biarkan jeda pasca penertiban yang nantinya merenggut pendapatan rakyat. Ketua Satgas harus menjamin roda ekonomi segera berputar kembali,” pungkas Uya.(*)