BERITAMALUKU.COM,Namlea – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru melakukan penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Desa (DD) di Desa Nanali Tahun 2020.
Penetapan sekaligus penahanan tersangka itu digelar di Kantor Kejari Buru, Jalan Mesjid Al-Buruuj, Namlea, Kabupaten Buru, Maluku, Senin (1/12/2025).
Tersangka yang ditahan yaitu La Ode Abdul Nasir selaku Kepala Desa Nanali di Kecamatan Kepala Madan, Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Maluku.
Diketahui, Abdul Nasir menjabat sebagai kepala desa dari Tahun 2019 hingga 2025. Namun, kasus yang tengah bergulir saat ini, yakni DD Tahun 2020.
Kasi Intel Kejari Buru, Tegar Pengestu Putra Sudadi mengungkapkan, Jaksa telah tetapkan Abdul Nasir sebagai tersangka korupsi pengadaan tempat penangkaran kepiting.
“Hari ini Kejaksaan telah menetapkan satu orang tersangka bernama La Ode Abdul Nasir, yang menjabat sebagai Kepala Desa Nanali. Perkara yang kita angkat ini terkait pengadaan tempat penangkaran kepiting Tahun 2020 di Desa Nanali,” ungkap Tegar kepada awak media di ruang kerjanya, Senin siang.
Dia menjelaskan, dalam perkara itu, ada sebanyak 8 orang yang diperiksa sebagai saksi. Terdiri dari perangkat desa dan pihak ketiga.
“Namun, tidak menutup kemungkinan, apabila berdasarkan fakta sidang dan majelis hakim menghendaki, kita bisa menghadirkan saksi-saksi di luar berkas,” ujarnya.
Disebutkan, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut, senilai Rp 517,600,000.
“Sumber anggaran tersebut berasal dari dari dana desa Tahun 2020. Akibat dari kejahatan yang dilakukan, alhasil negara mengalami kerugian senilai kurang lebih Rp 517 juta,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka didakwa dengan Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
“Ancaman hukuman penjara paling rendah empat tahun untuk Pasal 2 Ayat 1, maksimal seumur hidup. Kalau Pasal 3 paling rendah satu tahun, maksimal seumur hidup. Selanjutnya tinggal nanti dibuktikan dengan fakta sidang,” pungkasnya.(*)
