BERITAMALUKU.COM,Namlea – Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Maluku menilai tata kelola dan tingkat pelayanan publik oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru masih sangat rendah atau kategori merah.

Hal itu disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku, Hasan Slamet dan tim, saat mengikuti rapat bersama Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Buru. Yang mana rapat itu dipimpin langsung Ketua DPRD Bambang Langlang Buana dan didampingi Wakil Ketua II Jaidun Saanun, digelar di Ruang Rapat Pimpinan Gedung Bupolo II, Lantai II, Namlea, Kabupaten Buru, Maluku. Rabu (19/11/2025).

“Semoga ke depan tata kelolah pemerintahan di Kabupaten Buru dapat diperbaiki. Ombudsman dan DPRD sama-sama lembaga pengawas eksternal.

Dengan adanya nilai-nilai yang kami sampaikan, harapan kami itu adalah, di Tahun 2025 dan 2026 ke depan, Pemda bisa melakukan perbaikan terhadap tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik,” kata Hasan.

Ia menjelaskan, Ombudsman mempunyai tiga jenis kriteria dalam memberikan penilaian. Yaitu, merah (rendah/buruk), kuning (baik) dan hijau (lebih baik). Jadi, ada tiga lembaga yang memiliki tata kelola dan pelayanan publik dengan karakter lebih baik, sehingga bisa mengantarkan Pemkab Buru masuk zona kuning.

Lembaga tersebut, di antaranya, Puskesmas Savana Jaya, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

“Harapan Ombudsman bahwa, segala indikator yang biasa menjadi pokok-pokok penilaian Ombudsman itu bisa dapat diperhatikan, supaya masyarakat bisa dapat menuju ke kesejahteraan dan masyarakat bisa dilayani secara baik. Pemkab Buru masih di nilai 57,3 atau kategori kuning, dan itu berada dalam zona kritis,” harapnya.

Dikatakan, Kabupaten Buru termaksud kabupaten dengan usia yang sudah tua di Maluku, tidak bisa dibandingkan dengan beberapa kabupaten/ kota lainnya, namun ada sebagian sudah masuk dalam wilayah 3T, dan itu sudah kategorikan zona hijau.

“Mengapa Buru belum masuk zona hijau, ini menjadi tantangan bagi Pemda dan DPRD untuk bisa memperbaikinya ke depan. Olehnya itu, semoga pertemuan ini bisa menghasilkan sinergitas antar Ombudsman dan DPRD Buru,” ujarnya.

Hasan menyebutkan, salah satu contoh paling mendasar yang ditemuan di lapangan, seperti ada beberapa kantor tidak memiliki papan nama, padahal itu merupakan pelayanan standar.

“Untuk pelayanan standar Pemda tidak penuhi, dan itu penilaian kita. Saya yakin di pemerintahan kali ini nilainya merah lagi. Kemudian, 55 SMP, 4 Swasta, SD dan TK itu harus bersertifikat, dan semua bangungan Pemda yang dibangun harus bersertifikat, kalau tidak bersertifikat jangan dibangun, karena itu ada larangan sebagaimana Undang-Undang yang telah kita sampaikan,” ucapnya.

Dirinya juga meminta kepada Pemkab Buru untuk terbuka soal nilai-nilai yang diberikan oleh kementerian, sehinga Pemda bersama DPRD bisa berkolaborasi untuk memperbaiki hal-hal yang masih kurang.

“Pelayanannya masih berstatus zona kuning, kami harapkan supaya Pemda bisa menyampaikan nilai-nilai yang diberikan oleh kementerian dan lembaga itu ke DPRD, jangan nilainya disembunyikan, supaya itu menjadi alat evaluasi, sehingga Pemda dan DPRD bisa bersama-sama memperbaikinya ke depan,” pungkasnya.(*)