BERITAMALUKU.COM,Namlea – Organisasi HMI Cabang Namlea dan IMM Cabang Buru menggelar aksi unjukrasa terkait berbagai macam aktivitas yang diduga dilakukan oleh sejumlah pihak secara ilegal di Kabupaten Buru, Maluku.
Di antaranya, aktivitas tambak udang di Desa Sanleko oleh CV Masrah Indah, dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) oleh salah satu pengusaha bernama Waldi, yang berkediaman di Desa Lala.
Aksi yang berlangsung di kantor DPRD Buru, pada Rabu (19/11/2025) siang itu mendapat respon positif dari para wakil rakyat tersebut. Sehingga para mahasiswa berjumlah kurang lebih 30 orang itu dipanggil untuk hearing di ruang rapat DPRD.
Hearing antara DPRD dan aktivis secara langsung dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Buru, Jaidun Saanun. Dirinya memberikan kesempatan kepada perwakilan masing-masing organisasi untuk menyampaikan aspirasi atau tuntutannya agar bisa diserap dan ditindak lanjuti.
Olehnya itu, Ketua Umum IMM Cabang Buru, Kadafi Alkatiri mengungkapkan, ada tiga poin penting yang harus disampaikan agar dapat proses.
“Perlu adanya atensi khusus dari DPRD Buru terkait beragam isu di Kabupaten Buru, baik dari perspektif hukum, sosial, budaya dan lainnya. Pertama, soal CV Masrah Indah yang sampai hari ini beraktivitas di area hutan bakau (mangrove). Kedua terkait penjulan BBM ilegal, dan ketiga itu pemanfaatan pendapatan asli daerah (PAD),” ungkapnya.
Senada dengan itu, Ketua Umum HMI Cabang Namlea, Abdullah Fatce menambahkan, bahwa aktivitas CV Masrah Indah telah melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) nomor 19 Tahun 2012, tentang RTRW Tahun 2008-2028, Pasal 3, Poin 3, Ayat 1, 2 dan 5 huruf D.
“Di situ dijelaskan bahwa, sesungguhnya kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan, terutama kehadiran ekologis di wilayah hutan bakau itu sangat dilarang. Faktanya di lapangan, CV Masrah Indah telah melanggar aturan itu,” ujarnya.
Dirinya menegaskan, agar izin operasi oleh CV Masrah Indah ini segara dicabut, serta seluruh aktivitas dihentikan, karena diduga telah melakukan tindakan kejahatan dalam merusak lingkungan, khususnya hutan bakau yang ada di Buru.
“Selain itu ada fakta baru yang kita temukan di lapangan, ternyata CV Masrah Indah setelah bertahun-tahun beroperasi sejak 2007 hingga 2025, namun di Tahun 2023 baru kantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KPPR) dari Pemda Buru dengan luasan 200 hektar. Intinya kami datang hari ini bukan buat diskusi, namun meminta DPRD agar segera memberikan rekomendasi untuk mencabut izin CV Masrah Indah,” tegasnya.
Menanggapi apa yang mereka sampaikan, seluruh anggota DPRD Buru yang diwakili Ketua Komisi II Djalil Mukadar, Ketua Komisi III M. Rum Soplestuny dan anggota Komisi I Irfan Papalia, bersepakat agar segera mengagendakan rapat lintas komisi untuk memanggil pihak-pihak terkait, yakni Haji Zubair selaku Direktur CV Masrah Indah dan Waldi.
Serta, sejumlah OPD di lingkup Pemkab Buru, yaitu DLH dan Perikanan, juga menghadiri HMI Cabang Namlea dan IMM Cabang Buru.
“Kita agendakan secepatnya, nanti dari hasil rapat itu kita sampaikan kepada pimpinan dan bahas bersama bupati, apabila aktivitas itu sangat merugikan atau membahayakan lingkungan maka segera ditutup. Kita pastikan semua poin tuntutan hari ini kita akan bahas pada rapat lintas komisi yang nantinya diagendakan,” pungkas Djalil.(*)
