BERITAMALUKU.COM,Namlea – Tiga terdakwa kasus pembakaran kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru, Tahun 2025 di Kecamatan Namlea, Maluku, divonis berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Namlea.

Ketiganya adalah Rahmawati Heluth selaku Bendahara KPU saat itu, Suhardi Buton dan Abupa Tan.

Majelis hakim yang diketuai Ghesa Agnanto Hutomo, di dampingi Imanuel Yakin dan Angga Pratama selaku hakim anggota, memvonis Rahmawati 9 tahun penjara.

Sementara terdakwa Suhardi divonis 6 tahun 6 bulan penjara, serta terdakwa Abupa divonis pidana penjara selama 9 tahun.

Putusan itu dibacakan Hakim Ghesa di Ruang Sidang PN Namlea, Kabupaten Buru, Maluku, Kamis (30/10/2025).

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Buru, Tegar Pangestu Putra Sudadi menyebutkan, saat ini pihak terdakwa akan mengajukan banding atas vonis majelis hakim PN Namlea.

“Terkait kasus KPU Buru, karena terdakwa banding, maka JPU juga banding,” singkatnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketiga terdakwa tersebut dipidana penjara masing-masing sepuluh tahun.

Karena, menilai dan menganggap bahwa ketiga pelaku tersebut telah melanggar Pasal 187 ke-1 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana, tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.

Diberitakan, pihak Kepolisian Resor (Polres) Buru berhasil menangkap tiga pelaku pembakaran kantor KPU Buru.

Dari penangkapan itu, polisi mengungkap fakta dan motif pelaku membakar kantor KPU Buru tersebut.

“Motifnya adalah untuk menghindari pemeriksaan penggunaan anggaran Pilkada 2024 dari KPU RI, berupaya untuk menghilangkan dokumen-dokumen laporan pertanggungjawaban anggaran Pilkada,” ungkap Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang kepada wartawan saat gelar konfrensi Pers beberapa waktu lalu.(*)