BERITAMALUKU.COM,Namlea – Kurangnya peran pihak kepolisian Polres Buru dalam melaksankan penindakan hukum terhadap bisnis ilegal di Kabupaten Buru, Maluku, membuat publik geram.

Salah satunya soal aktivitas pertambangan ilegal yang tengah berlangsung di Dusun Darlale, Desa Wapsalit, Kecamatan Lolongguba.

Karena pihak kepolisian terkesan diam dengah hal tersebut, menyebabkan isu-isu miring bermunculan serta kemarahan dari sejumlah warganet.

Dari pantauan berita-maluku.com pada platform media sosial tiktok, pada Senin (3/10/2025) dini hari. Mereka menyebutkan, pihak kepolisian saat ini takut melawan para mafia tambang, bisanya cuman melawan rakyat biasa ketika melakukan kesalahan.

Pasalnya, hingga kini, pebisnis atau donatur tambang ilegal itu belum berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Buru.

“Gak bakal berani lawan asing bos, beraninya nindak masyarakat sendiri,” tulis akun tiktok @Gifarka_Juliandra dalam kolom komentar.

“Pura-pura seng tau, yang ada itu semua mafia tambang, beta rasa aparat pasti tau oknumnya,” timpah akun @Wabula.

Tak hanya itu, sejumlah warganet juga menantang pihak kepolisian dalam melakukan penindakan hukup kepada para mafia tambang.

“Kalau yang begini Polda tidak urus, kalau pun donk (polisi) berani, yah nanti kita liat hasilnya,” cetus akun @Aqsha_Irawan70.

Diketahui, aktivitas penambangan emas ilegal di Dusun Darlale dilakukan menggunakan alat berat jenis ekskavator.

Alat berat yang beraktivitas saat ini diduga merupakan milik salah satu donatur bernama Umar Jawa.

Sampai kini belum diketahui apakah aktivitas tersebut sudah memiliki izin operasi atau belum, sehingga dapat diduga aktivitas penambangan itu merupakan tindakan ilegal.

Hingga berita ini dimuat, pihak-pihak tersebut belum dapat dikonfirmasi, karena komunikasi mereka dengan pihak lain sangat terbatas, sehingga sulit untuk dijangkau.(*)