BERITAMALUKU.COM,Namlea – Alih-alih diproses hukum, ditangkap saja tidak. Yah, itulah lemahnya penindakan hukum oleh pihak kepolisian terhadap para mafia tambang yang ada di Kabupaten Buru, Maluku.

Alhasil, para mafia tambang ini bebas beraktivitas di sejumlah lokasi untuk meraup keuntungan secara pribadi, tanpa ada gangguan hukum, baik dari Polres Buru mau pun Polda Maluku.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) Maluku, Bahta Gibrihi mengungkapkan, semacam ada proses diskriminasi hukum yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas, sehingga para mafia tambang itu merasa bahwa mereka sangat kuat/ atau lebih kuat dari eksistensi hukum yang ada di Kabupaten Buru.

Disebutkan, tambang emas Gunung Botak (GB) saja masih jadi persoalan panjang dan belum ada solusi, namun sekarang muncul lagi tambang baru di Dusun Darlale, Desa Wapsalit, Kecamatan Lolongguba. Sehingga, para mafia tambang yang baru bermunculan, salah satunya Umar Jawa.

“Donatur tambang di Darlale itu orang baru, namanya Umar Jawa, oknum tersebut diduga sebagai pemasok alat berat berupa ekskavator, serta membuat bak rendaman berukuran raksasa di lokasi itu,” ungkap Bahta.

Bahta menyebutkan, aktivitas penambangan ilegal di Dusun Darlale masih berlangsung sampai saat ini. Kemudian, lokasi tambang tersebut sangat dekat dengan pemukiman warga.

“Dengan adanya aktivitas tambang ilegal itu, sudah pasti lingkungan ikut tercemar serta mengganggu kesehatan warga Dusun Darlale dan Desa Wapsalit,” ujarnya.

Olehnya itu, Bahta meminta kepada Kapolda Maluku kiranya segera perintahkan Kapolres Buru dan Kapolsek Waeyapo, untuk tindak tegas Umar Jawa, yang diduga kuat pemilik alat berat tersebut.

“Kapolda Maluku harus perintahkan Kapolres dan Kapolsek untuk tangkap Umar Jawa, dan segera tutup operasi tambang emas ilegal di Dusun Darlale,” pungkasnya.(*)