BERITAMALUKU.COM,Namlea – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Buru sesalkan sikap mantan Kasi Humas Polres Buru, Aipda M.Y.S Jamaluddin, yang dinilai sangat arogan. Karena membatasi kerja-kerja wartawan.

“Wartawan merupakan partner dengan institusi Polri. Permasalahan dikeluarkannya wartawan dari group Whatsapp Polres Buru yang merupakan media komunikasi sangat disesalkan. Hal itu sudah menciderai kerja Pers pada umumnya,” kata Ketua PWI Buru Asma Payapo dalam rilisnya, Senin (27/10/2025).

Dikatakan, terkait hal itu, PWI Buru meminta agar Kapolres Buru lebih bijaksana dalam menyikapi masalah anggotanya.

“Ini bukan hal yang sepeleh, jadi sangat disesalkan prilaku oknum yang mengeluarkan wartawan dari group. Sehingga Kapolres Buru harus bijaksana untuk menyelesaikan masalah ini,” tegas Dede, sapaan Ketua PWI Buru.

Dede juga menyebutkan, grub whatsapp tersebut dibuat karena inisiatif wartawan, sehingga hal-hal yang berkaitan dengan kerja-kerja wartawan atau kepolisian bisa diinfornasikan atau dikonfirmasi.

“Group dibuat atas inisiatif wartawan dengan pihak Polres. Tujuannya untuk mengupdate semua informasi dan menjadi ruang konfirmasi,” jelasnya.

Dirinya berharap, semoga hal seperti itu tidak lagi terjadi, dan Polres Buru harus lebih membuka ruang, ketika wartawan ingin mengkonfirmasi terkait apa saja.

Menindaklanjuti hal itu, Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang secara langsung memberikan teguran terhadap anggotanya.

“Jamal tidak di Humas Polres lagi. Saya sudah menegurnya,” singkat Kapolres Buru.

Sebelumnya diberitakan, wartawan dikeluarkan dari grub whatsapp ketika mengkonfirmasi terkait maraknya aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Buru.

Mirisnya, tanpa merespon pertanyaan wartawan, salah satu admin grub yang merupakan anggota Polres Buru, Aipda M.Y.S Djamaluddin juga mantan Kasi Humas itu tiba-tiba mengelurkan wartawan tersebut dari grub whatsapp.

Tindakan berlebihan tersebut sangat disayangkan, sehingga Polres Buru dinilai sangat elergi dengan wartawan.

Tidak hanya itu, hal tersebut sangat mencederai kebebasan Pers, yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 28 F, tentang hak atas kebebasan berkomunikasi dan memperoleh informasi, hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi.(*)