BERITAMALUKU.COM,Namlea – Maraknya aktivitas pertambangan emas ilegal di Kabupaten Buru, Maluku, kini menjadi perhatian publik. Hingga perlu adanya tindakan tegas oleh Polres Buru.
Olehnya itu, wartawan berinisiatif mengkonfirmasi pihak Polres Buru melalui Grub Whatsapp “Humas Sinergitas”, pada Minggu (26/10/2025).
Mirisnya, tanpa merespon pertanyaan wartawan, salah satu admin grub yang merupakan anggota Polres Buru juga mantan Kasi Humas itu tiba-tiba mengelurkan wartawan tersebut dari grub whatsapp.
Tindakan berlebihan tersebut sangat disayangkan, sehingga Polres Buru dinilai sangat elergi dengan wartawan.
Tidak hanya itu, hal tersebut sangat mencederai kebebasan Pers, yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 28 F, tentang hak atas kebebasan berkomunikasi dan memperoleh informasi, hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi.
Kemudian, secara terpisah, Kasi Humas Polres Buru, Ipda Jaya Permana saat dikonfirmasi terkait penindakan hukum terhadap aktivitas tambang emas ilegal, menyebutkan, akan menyampaikan secara terbuka setelah mengumpulkan data.
“Nanti beta (saya) sampaikan kalau sudah ada info,” singkat Ipda Jaya Permana.
Diketahui, aktivitas pertambangan emas ilegal saat ini berada di sejumlah lokasi di Kabupaten Buru.
Tidak hanya di Gunung Botak. Tambang emas juga ada di Dusun Darlale, Desa Wapsalit, Kecamatan Lolongguba.
Berdasarkan informasi yang dihimpun berita-maluku.com, pada Sabtu (25/10/2025), beberapa sumber menyebutkan, aktivitas penambangan emas ilegal di Dusun Darlale sudah berlangsung cukup lama.
Parahnya, aktivitas tersebut tidak hanya dilakukan secara manual oleh masyarkat setempat, namun ada juga yang menggunakan alat berat jenis ekskavator.(*)
