BERITAMALUKU.COM,Namlea – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru angkat bicara terkait dugaan maraknya praktek prostitusi online atau dikenal Open BO di daerah berjuluk Bupolo.

Wakil Ketua II DPRD Buru, Jaidun Saanun menegaskan, apabila kedapatan ada yang terlibat sebagai pelaku Open BO, segera periksa KTP, kalau tidak berdomisi di Kabupaten Buru, segera kembalikan ke daerahnya masing-masing.

“Kalau sudah ada yang ditangkap dan dia (Open BO) bukan orang Buru, dikembalikan ke daerah asalnya saja. Kemudian, penginapan yang dijadikan sarang prostitusi atau sering dipakai itu, pemerintah daerah (Pemda) Buru harus berikan sangsi,” tegas politisi Partai Golkar kepada berita-maluku.com, Kamis (23/10/2025).

Ia menyebutkan, selain itu, apabila kedapatan terduga pelaku Open BO itu masih di bawah umur, serahkan langsung ke keluarganya dan dinas terkait untuk diberikan pembinaan.

“Ketika ada yang masih di bawah umur, panggil orangtuanya dan serahkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) untuk dibina,” pintahnya.

Jaidun juga berencana, akan memanggil dinas-dinas terkait untuk rapat bersama dengan DPRD Buru, agar mencari solusi terkait masalah tersebut.

“Kita (DPRD) akan panggil Dinas Sosial, Dinas PPA dan Satpol PP, untuk dibicarakan dan cari solusi agar segera mengatasi persoalan sosial tersebut,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah pasangan bukan suami istri ditemukan di beberapa penginapan yang ada di wilayah Kota Namlea. Mereka diduga melakukan aktivitas kumpul kebo.

Parahnya lagi, usia pasangan tersebut masih terbilang cukup muda, sehinggal hal seperti itu perlu adanya pengawasan intensiv dari orangtua dan pihak-pihak terkait.

Mereka diciduk saat Personel Polsek Namlea melaksanakan kegiatan patroli dalam rangka menjaga dan mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Namlea, Polres Buru, pada Senin 20 Oktober 2025 malam.(*)