BERITAMALUKU.COM,Namlea – Terkait tuduhan “wartawan abal-abal” kepada salah satu anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Buru, Sarbin Kalidupa yang dimuat di media online Kuantanxpres.id oleh Amirudin Soamole, merupakan tindakan yang tak bisa dibenarkan.

Olehnya itu, PWI Kabupaten Buru bakal menempuh jalur hukum untuk melaporkan oknum wartawan tersebut.

Hal itu dismpaikan oleh Ketua PWI Kabupaten Buru, Asma Payapo saat menggelar konferensi Pers di Namlea, Kabupaten Buru, Maluku, Sabtu (19/10/2025) malam.

“Anggota saya Sarbin Kalidupa merupakan seorang wartawan profesinal yang suda berkecimpun di media kurang lebih 11 tahun,” ujar Asma yang akrab disapa Dede.

Ia menyebutkan, Sarbin juga sudah lulus Ujian Kopentensi Wartawan (UKW) Tahun 2021 yang diselengarakan oleh Universitas Muhamadiya Jakarta (UMJ) .

“Maka apa yang ditudukan oleh Amirudin Soamole adalah hal yang keliru dan fitnah,” tegas Dede.

Dikatakan, Amirudin juga diduga belum paham kinerja wartawan, karena seorang wartawan itu tidak boleh menjadi narasumber di medianya sendiri, apalagi yang menulis berita tersebut dirinya.

“Kalau dilihat media Kuantanexpress.id juga baru di dirikan Tahun 2023, dan kalau dibandingkan dengan lamanya kerja Sarbin di media, perbedaanya 8 tahun, selain itu media juga tidak ada nomor kontak atau e-mail di box redaksi jadi mau hubungi bagaimana kalau wartawannya ada masalah,” ujarnya.

Menurut Dede, Amirudin menulis berita itu terbawa emosi, sehingga tidak profesional. Pasalnya, dari media Bratapos.com sudah memberikan kesempatan untuk memberikan hak jawab, namun Amirudin sendiri tidak menerimanya.

“Kami dari PWI Buru akan buat somasi kepada media Amirudin Soamole Kuantanexspress.id 3x 24 jam apabila tidak direspon, maka kami akan laporkan tindak pidana secara resmi ke Polres Pulau Buru,” pungkasnya.(*)