BERITAMALUKU.COM,Namlea – Irwan Tanaya alias Ko Ii selaku pemilik lahan mengancam kembali memboikot ruas jalan dari arah Polres Buru menuju Jiku Kecil, Kota Namlea, apabila Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Buru tak memenuhi permintaanya dalam pembayaran lahan senilai Rp 300 juta.
Hal itu ia sampaikan saat mengikuti rapat dengar pendapat yang digelar oleh Komisi III DPRD Buru dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Buru dan mitra kerja lainnya, pada Selasa (14/10/2025).
“Kami tunggu untuk dilakukan pembayaran, tapi tidak pernah tuntas masalah ini. Sejak hari ini sampai Kamis besok saya minta segera melakukan pembayaran Rp 300 juta, kalau tidak jalan itu saya akan tutup lagi,” tegas Ko Ii.
Dijelaskan, terakhir dilakukan pembayaran lahan dari Pemda Buru itu pada Tahun 2021, setelah itu tak lagi ada pembayaran.
“Pemda janjikan akan membayar Rp 300 juta pada Tahun 2021-2022 tapi tidak sama sekali, itu yang saya marah. Kalau sudah dibayar buat apa saya mau pergi tutup jalan, penutupan jalan saya lakukan karena ada perjanjian,” jelas Ko Ii.
Menanggapi hal itu, Kadis PU Kabupaten Buru, Sifa Alattas menyebutkan, pembayaran lahan sudah dilakukan sejak Tahun 2020 hingga 2021. Dengan sistem pembayarannya itu bertahap.
“Nilai kontrak Rp 2,571,800,000. Sistem pembayaran dicicil, tahap pertama Rp 60 juta, tahap ke dua Rp 140 juta dan tahap ke tiga Rp 250 juta di Tahun 2020,” ujarnya.
“Pembayaran tahap ke empat itu di Tahun 2021, senilai Rp 192 juta, jadi total pembayaran Rp 642 juta. Sisa pembayaran Rp 1,929,800,000,” lanjut dia menambahkan.
Sebenarnya, Sifa mengungkapkan, pembayaran tahap selanjutnya akan dilaksanakan sejak Tahun 2023, namun terjadi refocusing anggaran, sehingga tidak bisa dianggarkan di perubahan.
“Di Tahun 2024 juga tidak bisa, karena DAU peruntukan itu semua harus bentuk fisik, jadi saya tidak bisa anggarkan. Sebenarnya di Tahun 2025 saya sudah anggarkan Rp 100 juga, namun saat mau pembayaran Kabid Bina Marga diganti, sehingga administrasinya perlu diganti, karena Kabidnya baru, jadi pemilik lahan sudah tidak mau menerima pembayaran sebilai Rp 100 juta,” ungkap Sifa.
Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Buru Bambang Langlang Buana selaku pendamping menegaskan, bahwa masalah yang terjadi saat ini segera diselesaikan dengan cara yang wajar.
“Harus diselesaikan, namun tidak melanggar norma-norma yang ditetapkan oleh negara”.pungkas Bambang.(*)
