BERITAMALUKU.COM,Piru – Sejumlah masyarkat mengeluhkan terkait surat rujukan yang dibatasi oleh pihak Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) Tanah Goyang, berlokasi di Dusun Tanah Goyang, Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku.

Mereka menyebutkan, kebijakan tersebut sangat membatasi masyarakat dalam melakukan pengobatan di luar wilayah SBB.

“Masa katong (kita) minta surat rujukan saja dong (pihak Puskesmas) bilang kuota sudah ful, jadi kalau mau bikin surat rujukan tunggu 1 November depan,” ungkap salah satu warga kepada berita-maluku.com, Jumat (3/10/2025).

Dirinya menjelaskan, saat ini kita ingin melakukan pemeriksaan di salah satu klinik di Kota Ambon, namun kita dimintai surat rujukan, tapi ketika kuotanya sudah ful, apakah harus pemeriksaan ditunda sampai bulan depan, itu tidak mungkin, sebab ini menyangkut kita punya kesehatan.

Seharusnya, pihak PKM Tanah Goyang mensosialisasikan hal tersebut sejak awal, supaya masyarakat tidak merasa dirugikan ketika ingin melakukan pemeriksaan di luar daerah.

“Kita baru tau kalau ada pembatasan pembuatan surat rujukan. Kalau sudah begini kita mau buat apa, kita merasa dirugikan,” kesalnya.

Terkait itu, Kepala Puskesmas Tanah Goyang, Irmawan Marinda membenarkan hal tersebut, bahwa kebijakan yang dilakukan oleh pihak PKM sudah berdasarkan aturan.

“Aturan itu disampaikan oleh pihak BPJS daerah, bersadarkan peraturan pusat ada 144 diagnosa yang tidak bisa dirujuk atau bisa dilayani di fasilitas kesehatan (Faskes),” ungkap Marinda saat dikonfirmasi berita-maluku.com melalui pesan whatsapp, Jumat siang.

Dia menyebutkan, kuota pembuatan surat rujukan untuk pasien yang menerima pelayanan medis atau konsultasi di bagian poliklinik (poli) itu sangat terbatas. Tapi, untuk pasien darurat tidak terbatas.

“Surat rujukan untuk pasien poli dalam satu bulan itu cuman 12 kuota. Beda dengan pasien darurat, walau pun sebanyak mungkin, itu tidak ada pembatasan,” ungkapnya.

Berikut aturan yang dikeluarkan pihak BPJS Kabupaten SBB, terkait mengeluarkan surat rujukan.

1. Penguatan layanan 144 Diagnosa Prioritas (penyakit yang seharusnya dapat dikelola di FKTP).

2. Meningkatkan pemahaman tenaga kesehatan tentang indikasi medis yang layak dirujuk.

3. Menolak rujukan tidak sesuai dengan alur atau tanpa indikasi medis jelas.

4. FKTP dapat mengelola peserta secara proaktif (promotif preventif & monitoring penyakit kronis).(*)