BERITAMALUKU.COM,Namlea – Tiga orang pelaku pembakaran kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru, Maluku, pada 27 Februari 2025 lalu, telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketiga pelaku berinisial RH (48), SB (45), dan AT (42) secara resmi dituntut oleh JPU dengan hukuman kurungan 10 tahun penjara.

Tuntutan kepada ketiga pelaku atau terdakwa tersebut dibacakan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Buru, Destia Dwi Purnomo selaku JPU dan di dampingi Jaksa Fungsional, Phalty Sitorus, di Pengadilan Negeri (PN) Namlea, Selasa (30/9/3025).

“Para terdakwa dianggap terbukti turut serta melakukan kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, oleh karena itu dengan Pidana Penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) Tahun,” kata Destia saat membacakan tuntutan.

Dalam tuntutannya, JPU menilai dan menganggap bahwa ketiga pelaku tersebut telah melanggar Pasal 187 ke-1 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

Pada kesempatan itu, kuasa hukum terdakwa meminta waktu 9 hari untuk pembelaan atas tuntutan JPU.

Sehingga, majelis hakim menjadwalkan untuk sidang pembelaan berlangsung pada 9 Oktober 2025 besok.

Diketahui, sidang lanjutan pembacaan tuntutan itu dipimpin oleh Ghesa Agnanto Hutomo selaku hakim ketua, sementata hakim anggota, Angga Pratama dan Imannul Yakin serta Panitera Alfredo Stevio Titahelo.

Sebelumnya, Pihak Kepolisian Resor (Polres) Buru menangkap tiga pelaku pembakaran kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru, Maluku.

Dari penangkapan itu, polisi mengungkap fakta dan motif pelaku membakar kantor KPU Kabupaten Buru tersebut.

Para pelaku yang berhasil ditangkap, yakni Bendahara KPU, inisial RH (48), mantan Komisioner PPK Fenaleisela inisial SB (45), dan AT (42).

Kapolres Buru AKBP. Sulastri Sukidjang mengungkapkan, motif pembakaran KPU untuk menghindari pertanggungjawaban anggaran dana hibah Pemilihan Kepala Dearah (Pilkada) Buru 2024 senilai Rp 33 miliyar.

“Motifnya adalah untuk menghindari pemeriksaan penggunaan anggaran Pilkada 2024 dari KPU RI, berupaya untuk menghilangkan dokumen-dokumen laporan pertanggungjawaban anggaran Pilkada,” ungkap Kapolres kepada wartawan saat gelar konfrensi Pers beberapa waktu lalu.(*)