BERITAMALUKU.COM,Namlea – Tidak butuh waktu lama, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buru berhasil menangkap GN (36), pelaku pembunuhan salah satu penambang bernama Syahril di Desa Dava, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Maluku beberapa waktu lalu.
“Saat ini GN sudah diamankan di ruang tahanan Mapolres Buru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Paur Humas Polres Buru, Aiptu MYS Jamaludin saat gelar Konferensi Pers, Senin (29/9/3025).
Ia menyebutkan, GN ditangkap bersama sejumlah barang bukti, yaitu 1 (satu) bilah parang yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban, 1 (satu) helai baju hitam dan 1 (satu) helai celana cokelat yang dikenakan pelaku saat kejadian.
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula ketika terjadi kecelakaan lalulintas di lokasi kejadian yang melibatkan anak pelaku GN dengan sebuah sepeda motor yang ditumpangi tiga orang, termasuk korban Syahril.
“Anak pelaku sempat terhimpit sepeda motor akibat kecelakaan tersebut, melihat kondisi anaknya, istri pelaku berteriak histeris, sehingga GN yang saat itu sedang bekerja di tenda miliknya, bergegas mendatangi lokasi. Waktu itu korban Syahril dan seorang saksi sedang berusaha menolong anak GN, sedangkan tukang ojek sudah kabur dari TKP tinggalkan Syahril dan satu rekannya yang dibonceng,” jelasnya.
“Namun, karena emosi dan panik, GN beranggapan korban adalah pihak yang menabrak anaknya. Dalam kondisi marah, GN kembali ke tenda dan mengambil sebilah parang. Tanpa berpikir panjang, dia (pelaku) langsung menyerang Syahril dari arah belakang ketika korban tengah mengecek kondisi sepeda motor,” lanjut ia menambahkan.
Lebih lanjut, korban ditebas di pipi kiri dan leher bagian belakang, seketika korban jatuh tersungkur di tengah jalan dan akhirnya meninggal di TKP.
Usai kejadian itu, tersangka sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap dan diamankan oleh Satreskrim Polres Buru.
“Dari hasil pemeriksaan oleh penyidik, terungkap bahwa motif pelaku adalah karena emosi setelah mendapati anaknya menjadi korban kecelakaan lalulintas. Pelaku mengaku tidak mengetahui bahwa Syahril bukan pengendara motor yang menabrak anaknya,” ungkap Jamal.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)