BERITAMALUKU.COM,Namlea – Aktivitas pengolahan material emas dengan menggunakan metode tong secara ilegal di Desa Widit, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Maluku tengah menjadi perhatian publik.
Pasalnya, lokasi bisnis ilegal tersebut dibangun di atas lahan warga setempat, dan jaraknya cukup dekat dengan pemukiman, irigasi serta sungai.
Olehnya itu, pekerjaan yang berkaitan langsung dengan bahan berbahaya dan beracun (B3) jenis sianida itu, dapat mencemari lingkungan sekitar.
Meski demikian, Hasan Waedurat selaku Kepala Desa (Kades) Widit tidak dapat mengambil tindakan tegas.
Sehingga publik menilai adanya kongkalikong antara kepala desa dengan para bos-bos tong (mafia tambang) tersebut. Serta diduga aktivitas itu dibeking langsung oleh kepala desa.
Parahnya lagi, masyarakat yang memiliki hewan peliharaan (sapi) menjadi korban, sebab sudah sering kedapatan ada hewan yang mati dengan kondisi tak wajar.
Hal itu diungkapkan salah satu warga yang enggan namanya dipublikasikan saat ditemui wartawan, pada Selasa (24/9/2025) kemarin.
“Kita memang tidak mau ada aktivitas tong di Widit, cuman kita tidak bisa berbuat banyak,” ujarnya.
“Sudah sering kita temukan ada hewan yang mati di lokasi tong. Tapi sebagai pemilik tong ada yang bayar ganti rugi,” lanjut dia menanbahkan.
Tak hanya itu, menurutnya, yang dikhawatirkan dampak dari aktivitas ilegal itu juga bisa merusak tanaman dan kondisi jalan di desa.
“Mobil sering muat ampas untuk bawa ke tong bisa merusak jalan, kalau sudah rusak siapa yang mau kerjakan. Serta berdampak juga pada lahan pertanian, karena aktivitas itu sangat dekat dekan sungai dan irigasi,” kesalnya.
Hingga berita ini dimuat, Kades Widit Hasan Waedurat belum memberikan komentar apa-apa meski sudah dikonfirmasi wartawan.
Sebelumnya diberitakan, aktivitas pengolahan tong ilegal yang mencolok dan sudah berlangsung lama di Desa Widit, hingga kini belum ada tindakan penegakan hukum yang signifikan dari aparat berwenang.
Sehingga para mafia tambang itu secara leluasa menjalankan bisnis ilegal miliknya. Padahal, aktivitas tong di beberapa lokasi lain sering didatangi aparat penegak hukum, berbeda dengan di Desa Widit.
Pantauan berita-maluku.com, di lokasi pada Selasa (23/9/2025). Ada puluhan tong saat ini tengah beroperasi secara ilegal dan terang-terangan di kawasan tersebut.
Namum mirisnya, aktivitas itu tidak diketahui oleh Kapolsek Waeapo, padahal lokasi tersebut merupakan wiliyah hukum Polsek Waeapo.(*)