BERITAMALUKU.COM,Namlea – Aktivitas pengolahan tong ilegal yang mencolok dan sudah berlangsung lama di Desa Widit, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Maluku, hingga kini belum ada tindakan penegakan hukum yang signifikan dari aparat berwenang.

Sehingga para mafia tambang itu secara leluasa menjalankan bisnis ilegal miliknya. Padahal, aktivitas tong di beberapa lokasi lainnya sering didatangi aparat penegak hukum, berbeda dengan di Desa Widit.

Pantauan berita-maluku.com, di lokasi pada Selasa (23/9/2025). Ada puluhan tong saat ini tengah beroperasi secara ilegal dan terang-terangan di kawasan tersebut.

Namum mirisnya, aktivitas itu tidak diketahui oleh Kapolsek Waeapo, padahal lokasi tersebut merupakan wiliyah hukum Polsek Waeapo.

Hal itu ia ungkapkan saat ditemui sejumlah wartawan di kantor Polsek Waeapo, Desa Waenetat pada Selasa malam.

“Saya sama sekali tidak tau kalau ada aktivitas tong di Widit,” ungkap Kapolsek Waeapo, Ipda Palti Madelino.

Dirinya berjanji, akan melakukan peninjauan pada lokasi-lokasi yang digunakan sebagai tempat pengolahan tong.

“Nanti selesai panen raya baru kita tinjau lokasi,” singkatnya.

Parahnya lagi, aktivitas ilegal yang sudah berlangsung cukup lama itu, sama sekali tidak dihentikan oleh Hasan Waedurat selaku kepala desa setempat.

Sehingga, dapat diduga kepala desa telah mengambil keuntungan secara pribadi dari pemilik tong.

Pasalnya, berdasarkan informasi yang berhasil ditemui, sebagian pekerja mengaku, aktivitas yang mereka lakukan sudah memiliki izin.

Diketahui, kurang lebih sebanyak 20 tong tengah beroperasi di kawasan yang dekat dengan pemukiman masyarakat itu.

Tak hanya itu saja, limbah dari hasil pengolahan tersebut tidak dikelola dengan baik. Sehingga dapat mencemari lingkungan sekitar.

Hal tersebut dikarenakan, jarak sungai dan saluran irigasi yang diperuntukan untuk wilayah persawahan sangat dekat dengan lokasi tong.

Bahkan, ternak milik warga juga pernah ditemukan mati dengan kondisi tak wajar.(*)