HeadlineMaluku

Penentuan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Buru pada Oktober 2025, Ini Besaran Gaji yang Diterima

×

Penentuan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Buru pada Oktober 2025, Ini Besaran Gaji yang Diterima

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Badan Kepegawaian Daerah (Kadis BKD) Kabupaten Buru, Istanto Setiahadi saat diwawancarai wartawan di kantor DPRD Buru, Namlea, Maluku. Kamis (17/9/2025).

BERITAMALUKU.COM, Namlea – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupate Buru, Maluku, mengumumkan penentuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu melalui surat keputusan (SK) Bupati paling lambat dilaksanakan pada Oktober 2025.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Badan Kepegawaian Daerah (Kadis BKD) Kabupaten Buru, Istanto Setiahadi, kepada wartawan, di kantor DPRD Buru, Namlea, pada Rabu (17/9/2025).

Dia mengungkapkan, setelah proses pemberkasan, dilanjutkan dengan pengusulan untuk nomor induk pegawai (NIP).

“Setelah ini kita usulkan NIP ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB),” ungkap Istanto.

Ia menyebutkan, jadwal pengusulan untuk NIP itu pada 25 September. Karena penutupan pemberkasan pada 22 September 2025.

“Proses dari pusat itu paling lambat akhir September 2025. Jadi, penentuan pegawai melalui SK Bupati paling lama di Oktober 2025,” ujarnya.

Dijelaskan, dari 2007 orang yang namanya sudah masuk dalam pangkalan data badan kepegawaian negara (BKN), belum dipastikan semuanya dapat lolos sebagai PPPK Paruh Waktu.

“Itu tergantung, karena pemberkasan sampai 22 September. Nantinya ada evaluasi, karena ada yang sudah meninggal, mengudurkan diri, dan sebagainya. Di tanggal 22 itu baru kita lihat, dari 2007 orang itu berapa yang membuat pemberkasan ulang,” jelasnya.

Lanjutnya, syarat untuk namanya masuk dalam pangkalan data BKN itu, orang-orang yang pernah mengikuti tes PPPK namun tidak lulus.

“Misalnya, dia (calon pegawai) ikut tes PPPK tidak lulus, tapi namanya masuk dalam pangkalan data. Jadi, Kalau tidak pernah ikut tes, sudah pasti namanya tidak masuk,” tegasnya.

Kemudian, dirinya juga sebutkan soal besaran gaji yang diterima oleh PPPK Paruh Waktu di Kabupten Buru.

“Gaji sesuai surat MenPAN RB itu minimal Rp 550 ribu per bulan,” pungkasnya.

Diketahui, Pemerintah Indonesia kembali mengeluarkan kebijakan terbaru dengan membuka skema PPPK Paruh Waktu.

Kebijakan ini lahir untuk mengakomodasi tenaga honorer yang belum mendapatkan kuota pengangkatan sebagai PPPK penuh waktu.

Skema PPPK Paruh Waktu hanya diperuntukkan bagi tenaga honorer yang telah memenuhi persyaratan sesuai aturan pemerintah dan terdaftar dalam database BKN.

Dengan demikian, tenaga di luar kategori honorer tersebut tidak dapat mengikuti seleksi.(*)