BERITAMALUKU.COM, Namlea – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Buru, Maluku, menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Penyampaian dokumen rancangan KUA dan PPAS tersebut dilakukan oleh Sekertaris Daerah (Sekda), M. Ilyas Hamid dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Buru Bambang Langlang Buana, serta dihadiri sejumlah anggota DPRD dan para Pimpinan OPD di lingkup Pemkab Buru, di gedung DPRD Buru, Kota Namlea, Maluku. Rabu (17/9/2025).
“Jalannya proses pembahasan nanti, saya berharap dilakukan dengan mengedepankan aspek kehati-hatian (prudential) agar stabilitas keuangan kita di tahun 2025 dapat terjamin. Saya juga berharap agar pembahasan ini dapat dilaksanakan secepat mungkin dengan tidak mengurangi esensi dan ketelitian anggota dewan, mengingat kita sudah melewati deadline persetujuan bersama terhadap perubahan KUA-PPAS sesuai amanat peraturan perundangan yang berlaku,” kata Sekda.
Dikatakan, dalam upaya mencapai prioritas pembangunan daerah, maka dalam perubahan KUA-PPAS Tahun 2025, Pemda akan melaksanakan 103 program, 178 kegiatan dan 412 sub kegiatan yang tersebar di seluruh OPD.
Ia menyebutkan, penyusunan rancangan perubahan KUA-PPAS Tahun 2025, merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Pasal 265 dan 310, serta ketentuan Pasal 162 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Serta, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Lebih lanjut Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD T.A 2025.
Dijelaskan, rancangan perubahan KUA dan PPAS disusun berpedoman pada perubahan rencana kerja pemerintah deerah (RKPD) Tahun 2025, yang telah disinergikan dan diselaraskan dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029.
Disebutkan, APBD Perubahan Tahun 2025, pendapatan daerah diproyeksi mengalami penyesuaian dari target awal Rp 1 trillun menjadi 1,06 triliun, mencakup kenaikan PAD senilai Rp 59,74 miliar dan penurunan pendapatan transfer dari pusat menjadi Rp. 932,73 miliar, serta kenaikan pendapatan daerah sah senilai Rp. 8,07 miliar.
Sementara, belanja daerah diproyeksi mengalami penurunan signifikan, dari target Rp 1,07 triliun menjadi Rp 1.01 triliun, mecakup belanja operasi senilai Rp 609,23 miliar, belanja modal Rp. 273,17 miliar, belanja tidak terduga Rp 1,42 miliar dan belanja transfer Rp 130,56 miliar (tidak mengalami perubahan).
“Penerimaan pembiayaan hanya bersumber dari sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa), senilai Rp 19,64 miliar dan perubahan KUA-PPAS TA 2025, disesuikan dengan laporan keuangan audit BPK RI menjadi Rp 15,84 miliar,” jelasnya.
“Sedangkan di sisi pengeluaran pembiayaan tidak mengalami perubahan, dari APBD induk senilai Rp 2 miliar. Jika, penerimaan pembiayaan dikurangi pengeluaran pembiayaan, maka pembiayaan netto sebesar Rp 13,84 miliar, yang akan digunakan untuk menutupi defisit belanja,” pungkasnya.(*)