BERITAMALUKU.COM, Namlea – Pertambangan emas ilegal Gunung Botak di Desa Dava, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Maluku, masih beraktivitas hingga saat ini.
Meskipun masih berstatus pertambangan emas tanpa izin (PETI), tetapi Gunung Botak menjadi incaran para mafia tambang.
Salah satunya Dewa, yang diduga bos penyelundupan dan pengedaran bahan berbahaya dan beracun (B3), yakni cianida.
Berdasarkan informasi yang dihimpun berita-maluku.com di lapangan, Sabtu (13/9/2025). Dewa bersama komplotannya gencar menjual B3 di sekitaran Unit 18 Desa Debowae dan Dusun Wamsait, Desa Dava.
Aktivitas para mafia tambang tersebut sudah berlangsung cukup lama, namun tidak pernah tersentuh hukum.
Rantai jaringan yang begitu luas yang dimilik Dewa ternyata ada oknum aparat penegak hukum yang terlibat untuk membeking bisnis ilegal tersebut, sehingga bisnis ilegal ini berjalan lancar.
Diketahui, saat ini Dewa selaku bos pengedar sianida ilegal itu berkediaman di Unit 17, Desa Parbulu, Kecamatan Waelata.
Dirinya tak tanggung-tanggung melancarkan bisnis haram tersebut.
Dari informasi yang diperoleh, sianida milik Dewa ini sering dibawa menggunakan kapal laut, yang dibongkar di Pelabuhan Laut Namlea secara sembunyi-sembunyi.
Tak hanya itu, harga sianida saat ini gila-gilaan di kawasan tambang ilegal tersebut, satu kaleng berukuran 50 kg berjumlah Rp 30-35 juta.
“Kita sering beli sianida (CN) dari anak buahnya di lapangan. Mereka biasanya bawa langsung,” kata salah sumber yang enggan disebutkan namanya.
Menurutnya, aktivitas penjualan B3 tersebut dilakukan secara terang-terangan, tanpa harus sembunyi-sembunyi.
“Mereka menjual tidak lagi sembunyi-sembunyi, jadi ketika ada yang pesan, anggotanya langsung bawa saja,” pungkasnya.(*)