HeadlineHukum & KriminalKesehatanMaluku

Rugikan Negara Rp 1,5 Miliar, Kejari Buru Limpahkan 3 Tersangka ke Lapas Namlea

×

Rugikan Negara Rp 1,5 Miliar, Kejari Buru Limpahkan 3 Tersangka ke Lapas Namlea

Sebarkan artikel ini
Kejari Buru gelar konferensi pers di ruangan Kasi Pidsus, Jumat (12/9/2025).

BERITAMALUKU.COM, Namlea – Penanganan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan pengadaan obat-obatan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Tahun 2022 memasuki tahap dua.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru melimpahkan tiga orang tersangka beserta barang bukti ke Rumah Tahanan (Rutan) atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea. Jumat (12/9/2025).

Ketiga tersangka itu yakni, Harun Fatah, Ilmin dan Robi. Ada pula BB, berupa sejumlah berkas.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Buru, Tegar Pangestu Putra Sudadi mengatakan, Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bursel saat ini menyerahkan tiga tersangka dan BB ke Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejari Buru.

“Hari ini Kejari Buru telah melakukan tahap II, atau penerimaan tersangka BB dari Polres Buru Bursel terkait tindak pidana korupsi (Tipikor) dugaan penyalahgunaan pengadaan obat di Dinkes Bursel,” kata Tegar saat Konferensi Pers di Ruangan Kasi Pindus, Jumat siang.

Senada dengan itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Buru, Jones Dirk Sehetapy menjelaskan, ketiga tersangka saat ini akan dilakukan penahanan.

“Kami melakukan penahanan sesuai SOP, dan akan dilakukan penuntutan di Pengadilan Tipikor yang ada di Ambon,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil perhitungan, negara mengalami kerugian dalam perkara ini senilai Rp 1,5 miliar.

“Kerugian negara pada perkara ini senilai Rp 1,5 miliar. Temuan itu masih dalam rana penyidikan, nanti akan dilanjutkan ke penuntutan untuk dilakukan pembuktian dan proses persidangan sampai pada putusan dan eksekusian,” ungkapnya.

Menurutnya, perkara ini masih dalam tahap penyidikan, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka.

‘Sementara ada tiga tersangka yang dilimpahkan ke Kejari Buru, namun proses penyidikan masih terus berlanjut dengan objek perkara yang sama, tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka baru,” pungkasnya.

Diketahui, ketiga tersangka korupsi tersebut sudah dibawa ke Lapas Kelas III Namlea untuk menjalani masa tahanan sambil menunggu proses sidang.

Para tersangka itu dibawa menggunakan mobil tahanan milik Kejari Buru.(*)