BERITAMALUKU.COM, Namlea – Penindakan hukum oleh Kepolisian Daerah (Polda) Maluku dalam hal ini Polres Buru untuk memberantas mafia tambang, terbilang lemah. Pasalnya, masih ada aktivitas ilegal yang masih terus dilakukan.
Salah satunya Jamaludin alias Haji Markus. Ia merupakan donatur di kawasan tambang emas ilegal Gunung Botak.
Ada sejumlah bisnis yang dilakoni pria parubaya asal Sulawesi Selatan itu, diantaranya, tong, bak, B3 dan membeli emas dari penambang.
Meskipun bisnisnya banyak, namun sebagian itu merupakan bisnis ilegal, seperti bak dan tong. Dua bisnis tersebut sama sekali tidak memiliki izin operasi.
Namun demikian, aktivitas ilegal itu tidak pernah dihentikan oleh Polres Buru. Sehingga terkesan adanya pembiaran. Tak hanya itu, Markus Cs pun sama sekali tidak perna diproses hukum. Sehingga bisa dinilai Polres Buru takut terhadap Haji Markus.
Padahal, beberapa waktu lalu, ada sebagian bos tambang berhasil diringkus oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Maluku dan sudah diproses hukum.
Diberitakan, aktivitas penambangan emas ilegal yang menggunakan metode pengolahan tong di Desa Dava, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Maluku, masih terus berlangsung hingga saat ini. Rabu (13/8/2025).
Bisnis ilegal milik Haji Markus itu sangat bertentangan dengan surat edaran Gubernur Maluku dan himbauan Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang.
Pasalnya, beberapa waktu lalu Polres Buru sudah mengeluarkan menghimbau tentang penertiban dan pengosongan wilayah pertambangan emas ilegal gunung botak.
Tindakan penertiban tersebut dilakukan berdasarkan Surat Gubernur Maluku, nomor ;500.10.2.3/ 1052 Tanggal 19 Juni 2025.(*)