BERITAMALUKU.COM, Namlea – Sebagai upaya memulihkan aset daerah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru mengembalikan puluhan unit kendaraan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru. Jumat (8/8/2025) kemarin.
Aset daerah yang berhasil disita itu diserahkan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buru, Adrianus Notanubun, kepada Bupati Buru Ikram Umasugi.
Serta, disaksikan oleh Kasi Intel Kejari Buru, Tegar Pengestu Putra Sudadi, Plt Kasi Datun Jones Dirk Sahetapy dan Kepala BPKAD Buru Raya Fitriyadi Harahap.

Kemudian, Kabag Umum Pemkab Buru Konney Harun Latupono, Kabid Aset Pemkab Buru Rudi Latupono dan Kabag Protokol Pemkab Buru Babe Haulussy.
Plt Kasi Datun Jones Dirk Sahetapy mengatakan, sebanyak 19 unit kendaraan yang berhasil disita oleh Kejari Buru dari sejumlah pihak yang tidak berkepentingan dalam penggunaan aset tersebut.
“Kejari Buru berhasil sita 19 unit kendaraan, yang terdiri dari 16 kendaraan roda empat, dan 3 unit kendaraan roda dua,” kata Jones.
Ia mengungkapkan, pengembalian aset itu didasari oleh surat perjanjian kerjasama antara Pemkab Buru dan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Buru.
Dengan nomor : 100.4.10/PKS/V/2025 dan B-03/Q.1.14/Gp.2/05/2025 tanggal 5 Mei tahun 2025 ditambah Surat Kuasa Khusus oleh Bupati Buru berjumlah 46, yang dibagi per OPD.
Dirinya juga menyebutkan, bukan hanya 19 unit kendaraan itu saja, masih ada beberapa aset milik Pemda Buru yang masih dikuasai oleh para mantan pejabat.
“Untuk itu, diperlukannya bidang Datun Kejari Buru untuk memulihkan aset daerah milik Pemkab Buru berdasarkan Surat Kuasa Khusus Bupati Buru,” tegasnya.
Bukan saja aset daerah berupa kendaraan, kata Jones, Kejari Buru juga mengembalikan kerugian keuangan negara senilai Rp 5,6 miliar.
“Selain kendaraan, Kejari Buru juga berhasil mengembalikan aset negara senilai Rp 5.619.703.528,” pungkasnya.(*)