BERITAMALUKU.COM, Namlea – Publik sering bertanya-tanya terkait dengan tindakan penertiban aktivitas ilegal di kawasan tambang emas Gunung Botak yang dilakukan aparat gabungan TNI-Polri.
Pasalnya, setiap penertiban, lokasi yang menjadi target operasi hanya di wilayah gunung botak, namun di beberapa lokasi lainnya sama sekali tidak tersentuh.
Padahal, di lokasi tersebut terdapat sejumlah aktivitas ilegal, yang mana adanya pengolahan emas dengan metode tong milik bebarapa donatur besar, seperti Jamaludin alias Haji Markus.
Tempat pengolahan tong milik Haji Markus berlokasi di Desa Dava, serta ada juga aktivitas lainnya di Jalur B.
Untuk itu, pihak TNI-Polri harus benar-benar tegas, sehingga tidak terkesan tebang pilih dalam penegakan hukum.
Diketahui, Polres Buru bakal melaksanakan penertiban lokasi tambang emas ilegal Gunung Botak mulai besok, Senin (28/7/2025).
Hal itu disampaikan Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang melalui himbauannya yang telah dipasang di beberapa lokasi.
Tindakan penertiban tersebut dilakukan berdasarkan Surat Gubernur Maluku, nomor ;500.10.2.3/ 1052 Tanggal 19 Juni 2025 tentang penertiban dan pemgosongan wilayah pertambangan emas gunung botak Kabupaten Buru.
Kemudian, dalam himbauan itu terdapat dua poin, pertama : pemberitahuan terkait penyisiran yang dilaksanakan pada 28 Juli 2025 sampai selesai.
Kedua, para penambang diminta untuk segera mengkosongkan lokasi pertambangan gunung botak.(*)