BERITAMALUKU.COM, Namlea – Pemuda Desa Kaki Air terus mendesak pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru untuk terbuka terkait dengan proses hukum dugaan korupsi Dana Desa (DD) Kaki Air Tahun 2021.
Pasalnya, sampai saat ini kasus tersebut sama sekali tidak diketahui proses hukumnya sudah seperti apa, sehingga masyarakat masih bertanya-tanya.
Hal itu disampaikan salah satu warga Desa Kaki Air yang enggan dipublikasikan namanya saat dikonfirmasi berita-maluku.com melalui pesan WhatsApp, Minggu (20/7/2025), pukul 09:15 WIT.
“Kita minta dari Kejaksaan untuk terbuka terkait dugaan penyalaguna anggaran Dana Desa Kaki Air. Kenapa kasusnya di diamkan begitu saja, tidak ada perkembangan sama sekali,” katanya, Minggu pagi.
Menurutnya, pihak pemudah Desa Kaki Air meminta agar kasus yang melibatkan Rahmawati selaku PJ Kepala Desa ini mendapat titik terang.
“Kalau pun sudah ada bukti kuat, bahwa PJ Kades ini bersalah dalam kasus korupsi dana desa, maka secepatnya ditersangkahkan,” pintahnya.
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil aksi pada beberapa waktu kemarin, pihak Kejari Buru akan menjadwalkan pemanggilan terhadap PJ Kades Kaki Air.
“Katanya ada mau bikin pamanggilan buat PJ Rahmawati. Tapi, sampai sekarang hasilnya masih nihil,” jelasnya.
Diketahui, Penjabat Kepala Desa Kaki Air Rahmawati Dafrullah, dilaporkan ke Kejari Buru terkait dugaan peyalahgunaan anggaran dana desa atau alokasi dana desa (DD/ADD) Tahun 2021 senilai Rp 488 juta, pada Senin (4/11/2024).
Anggaran tersebut digunakan untuk pembangunan lapangan futsal di Desa Kaki Air, Kecamatan Teluk Kaiely, Kabupaten Buru, Maluku.
Meskipun dananya diduga sudah dicairkan 100 persen, namun progres pekerjaan belum juga selesai.(*)