Berita UtamaHukum & KriminalMaluku

Polisi dan DPRD Buru Diminta Cek Lokasi Jalur B Milik Haji Markus

86
×

Polisi dan DPRD Buru Diminta Cek Lokasi Jalur B Milik Haji Markus

Sebarkan artikel ini
Lokasi pengolahan bak milik Jamaludin alias Haji Markus, berlokasi di Jalur B, Dusun Wamsait, Desa Dava, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Maluku.

BERITAMALUKU.COM, Namlea – Hingga kini aktivitas ilegal yang dilakukan oleh Jamaludin alis Haji Markus tidak pernah tersentuh oleh hukum, baik Polsek Waeapo, Polres Buru, bahkan Polda Maluku.

Padahal, aktivitas tersebut berada di wilayah hukum Polsek Waeapo, Polres Buru, tapi sama sekali tidak ada penindakan hukum secara tegas.

Kemudian, pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Maluku gencar melakukan penangkapan terhadap sejumlah bos-bos yang berkeliaran di kawasan tambang emas ilegal Gunung Botak.

Akan tetapi, Haji Markus ini bebas dan leluasa menjalankan bisnis ilegal tersebut, baik menjual bahan berbaya dan beracun (B3), aktivitas tong dan bak di Jalur B, Dusun Wamsait, Desa Dava, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Maluku.

Berdasarkan informasi yang dihimpun berita-maluku.com, Minggu (6/7/2025), pengolahan bak di Jalur B milik Markus ini diduga menggunakan alat berat jenis excavator.

Olehnya itu, pihak kepolisian dan DPRD Kabupaten Buru harus ambil langkah tegas serta perlu meninjau lokasi tersebut.

Serta, DPRD perlu pertanyakan soal izin operasi yang dilakukannya selama ini. Pasalnya, aktivitas pengolahan material dengan metode tong dan bak, sudah dia lakukan kurang lebih 4 tahun.

Dengan memakan waktu yang cukup lama, Markus Cs ini sama sekali belum berhadapan dengan hukum, hal itu perlu dipertanyakan.

Bisnis inilegal yang dilakoni oleh Markus ini dapat berjalan lancar, karena diduga adanya penyetoran ke pihak-pihak tertentu, sehingga samua bisnis ilegalnya dapat berjalan lancar.

Diketahui, Jamaludin alias Haji Markus ini merupakan salah satu donatur kepada para penambang.

Ia juga sebagai pembeli emas. Kemudian, ada sejumlah lokasi yang ia jadikan sebagai tempat penampungan B3, yaiti di Unit 18 dan Jalur B.(*)