Berita UtamaHukum & KriminalMaluku

Donatur Tambang dan Berbisnis Ilegal, Jamaludin alias Haji Markus Kebal Hukum

80
×

Donatur Tambang dan Berbisnis Ilegal, Jamaludin alias Haji Markus Kebal Hukum

Sebarkan artikel ini
Jamaludin alias Haji Markus dan lokasi aktivitas bak yang berlokasi di Jalur B, Dusun Wamsait, Desa Dava, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Maluku.

BERITAMALUKU.COM, Namlea – Banyak pengusaha dan donatur di tambang emas ilegal Gunung Botak ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Maluku, namun berbeda dengan Jamaludin alias Haji Markus, sampai saat ini masih bebas dari jeratan hukum.

Hal ini menumbulkan banyak pertanyaan. Sehingga banyak pihak yang menilai kalau haji Markus ini memiliki bekingan yang cukup kuat. Pasalnya, Haji Markus merupakan salah satu donatur di kawasan tambang ilegal Gunung Botak.

Tak hanya itu, ia juga menjalankan bisnis ilegal, yaitu menjual bahan berbaya dan beracun (B3), namun hingga kini dia bebas dan leluasa menjalankan bisnis ilegal tersebut.

Kios penjualan B3 milik Haji Markus, berlokasi di Jalur B, Desa Wamsait, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Maluku.

Berdasarkan temuan berita-maluku.com di lapangan, bisnis ilegal lain yang dia lakukan, yakni pengolahan material emas dengan metode tong dan bak di Jalur B, Dusun Wamsait, Desa Dava, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Maluku yang masih aktif, dan tidak pernah dihentikan.

Diberitakan sebelumnya, aktivitas ilegal yang dilakukan oleh Haji Markus tidak pernah tersentuh oleh hukum, baik Polsek Waeapo, Polres Buru, bahkan Polda Maluku.

Padahal, aktivitas tersebut berada di wilayah hukum Polsek Waeapo, Polres Buru, tapi sama sekali tidak ada penindakan hukum secara tegas.

Olehnya itu, pihak kepolisian dan DPRD Kabupaten Buru harus ambil langkah tegas serta perlu meninjau lokasi operasi tong dan bak milik Haji Markus.

Serta, DPRD perlu pertanyakan soal izin operasi yang dilakukannya selama ini. Pasalnya, aktivitas pengolahan material dengan metode tong dan bak, sudah dia lakukan kurang lebih 4 tahun.(*)