Berita UtamaHukum & KriminalMaluku

Miris, DPRD Buru Temukan Penggunaan Sianida pada Koperasi Parusa Tanila Baru

220
×

Miris, DPRD Buru Temukan Penggunaan Sianida pada Koperasi Parusa Tanila Baru

Sebarkan artikel ini
Ketua dan Anggota DPRD Buru bersama sejumlah Forkopimda tinjau aktivitas Koperasi Produsen Parusa Tanila Baru, di Jalur H, Desa Dava, Kabupaten Buru, Rabu (2/7/2025).

BERITAMALUKU.COM, Namlea – Sangat miris, koperasi seharusnya menjadi contoh yang baik kepada para penambang dalam pengolahan material emas dengan menggunaan bahan ramah lingkungan, namun nyatanya hal itu tidak dilakukan, sehingga menjadi momok untuk masyarakat.

Seperti yang terjadi pada Koperasi Produsen Parusa Tanila Baru, yang berlokasi di Jalur H, Dusun Wamsait, Desa Dava, Kecamatan Waelata, Kabupaten  Buru, Maluku.

Koperasi tersebut ternyata tidak menggunakan bahan ramah lingkungan, tetapi yang dipakai zat kimia berbahaya, seperti sianida.

Hal itu ditemukan saat Ketua DPRD Buru Bambang Langlang Buana bersama anggota melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) ke koperasi tersebut, pada Rabu (2/7/2025) kemarin.

Selanjutnya, selain DPRD, turut serta dalam melakukan kunjungan yaitu, Kajari Buru Adrianus Notanubun, Dandim 1506/Namlea diwakili oleh Kasdim Mayor Inf. Bambang S, dan Kapolres Buru diwakili Kasat Intel AKP Ardiansyah RH serta Kapolsek Waeapo Ipda Palti Madelino.

Kunker para wakil rakyat dan sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopinda) itu bertujuan untuk melihat aktivitas koperasi secara langsung.

Setelah anggota DPRD mengkonfirmasi pekerja atau teknisi, sama sekali tidak ada bahan ramah lingkungan yang digunakan dalam pengolahan material emas tersebut.

Namun, bahan yang digunakan, di antaranya, cianida (CN), semen dan karbon. Bahan tersebut sama halnya yang digunakan para penambang pada umumnya, yang juga dapat mencemari lingkungan.

Olehnya itu, ketua dan anggota DPRD tidak merasa puas dengan apa yang diharapkan, sehingga mereka meminta penjelasan dari Rusman Arif Soamole alias Ucok selaku penanggungjawab koperasi, namun dirinya terkesan menghindar, sehingga tidak bisa hadir untuk memberikan penjelasan.

Pada kesempatan itu, ketua dan sejumlah anggota DPRD sempat memberikan beberapa pertanyaan kepada teknisi, mulai dari proses pengolahan material hingga pembuangan limbah.

Selaku Teknisi, Jems menjelaskan, bak yang akan digunakan untuk proses pengolahan ini berukuran 12×25, dengan pengisian mencapai seribu paket.

“Untuk prosesnya ini kita menggunakan sianida dan semen, dalam satu bak itu sianida yang dipakai sebanyak 150 kg,” ujar Jems.

Kemudian, saat ditanya darimana mendapatkan CN tersebut, Jems hanya menyebutkan bahwa itu urusan pihak koperasi.

“Saya cuman teknisi, kalau soal darimana CN ditemukan, kita tidak tau, itu urusan koperasi,” ujarnya.

Diketahui, bak rendaman yang dibangun itu sebanyak empat unit, dengan berbagai ukuran yang cukup besar. Pengisian material bisa memcapai seribu paket bahkan lebih.

Berdasarkan informasi yang dihimpun berita-maluku.com di lapangan, ternyata koperasi sudah beraktivitas kurang lebih empat bulan, namun proses pengolahan material emas baru mulai dilaksanakan.

Seharusnya, sebelum melakukan aktivitas, koperasi harus mengantongi seluruh izin, termaksud penetapan kordinat izin lokasi.

Karena, lokasi koperasi saat ini diduga merupakan lahan pemukiman transmigrasi, yang seharusnya tidak boleh melakukan aktivitas penambangan. Pasalnya, lokasi tersebut sangat berdekatan dengan pemukiman dan fasilitas pendidikan.(*)