Berita UtamaHukum & KriminalMaluku

Ketua Fraksi Golkar Minta Ada Rekomendasi Khusus DPRD soal Aktivitas Koperasi Parusa Tanila Baru

372
×

Ketua Fraksi Golkar Minta Ada Rekomendasi Khusus DPRD soal Aktivitas Koperasi Parusa Tanila Baru

Sebarkan artikel ini
Ketua Fraksi Golkar DPRD Buru, M. Rum Soplestuny.

BERITAMALUKU.COM, Namlea – Kehadiran Koperasi Produsen Parusa Tanila Baru, yang beroperasi di Jalur H, Dusun Wamsait, Desa Dava, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Maluku itu membuat banyak pihak geram.

Pasalnya, aktivitas yang dilakukan oleh koperasi tersebut tanpa diketahui banyak pihak, salah satunya DPRD Buru.

Olehnya itu, Ketua Fraksi Golkar DPRD Buru, M. Rum Soplestuny ikut bersuara, mempertanyakan soal legal standing atau izin operasi dari koperasi itu.

“Fraksi Golkar akan meminta rekomendasi hhusus dari lembaga DPRD untuk melakukan pemeriksaan atau telusuri surat izin operasi atau aktivitas dari Koperasi Parusa Tanila Baru,” kata Rum kepada berita-maluku.com, Kamis (3/7/2025).

Mantan Ketua DPRD Buru itu menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintah Daerah, yaitu setiap investasi yang masuk harus ada persetujuan, salah satunya persetujuan DPRD.

“Aktivitas koperasi itu minimal harus diketahui oleh DPRD, tapi hingga saat ini DPRD belum mengetahui soal izin produksi dan izin pengolahan, sehingga bisa dipastikan izin tersebut belum dimilik oleh koperasi tersebut,” ujarnya.

Dirinya juga mengungkapkan, bukan saja soal izin, namun lokasi atau lahan yang digunakan aktivitas koperasi patut dipertanyakan.

“Lahan yang dipakai bukan status wilayah pertambangan, tpi itu lahan transmigrasi, jadi harus ditelusuri benar-benar, apakah semuanya sudah ada izinnya atau belum,” tegas Rum.

Diketahui, koperasi yang bergerak di bidang pertambangan itu sudah beroperasi selama empat bulan.

Mirisnya lagi, koperasi seharusnya menjadi contoh yang baik kepada para penambang dalam pengolahan material emas dengan menggunaan bahan ramah lingkungan, namun nyatanya hal itu tidak dilakukan, sehingga menjadi momok untuk masyarakat.

Koperasi tersebut ternyata tidak menggunakan bahan ramah lingkungan, tetapi yang dipakai zat kimia berbahaya, seperti sianida.(*)