Berita UtamaMaluku

DPRD Buru Minta Pemda Serius Urus Sertifikat Lahan Bandara Namniwel, Ini Masalahnya

186
×

DPRD Buru Minta Pemda Serius Urus Sertifikat Lahan Bandara Namniwel, Ini Masalahnya

Sebarkan artikel ini
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Buru, Selasa (10/6/2025).

BERITAMALUKU.COM, Namlea – DPRD Buru melalui Komisi III mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Buru untuk lebih serius dalam mengurusi sertifikat lahan Bandara Namniwel, yang berlokasi di Desa Sawa, Kecamatan Lilialy, Kabupaten Buru, Maluku.

Desakan itu disampaikan oleh Ketua DPRD dan Komisi III DPRD Buru, melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD Buru bersama mitra kerja, yakni Dinas PUPR dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Buru, pada Selasa (10/6/2025).

M. Rum Soplestuny mengatakan, sertifikat lahan tersebut merupakan salah satu persyaratan untuk pekerjaan perpanjangan landasan pacu (runwey) dan pembangunan bandara.

“Komisi 3 meminta Pemda untuk lebih serius mengurusi sertifikat lahan Bandara Namniwel dan pelepasan hibah dari Kementrian Perhubungan,” ujarnya.

Senada dengan itu, Ketua DPRD Buru Bambang Langlang Buana menambahkan, pembuatan sertifikat lahan Bandara Namniwel tujuannya agar dana dari pusat bisa masuk untuk perluasan runway dan fasilitas lainnya.

“Berbagai kesempatan DPRD sudah mengusulkan ke Pemda agar segera dipenuhi segala persyaratan termasuk proses sertifikasi lahan, dan sudah di anggarkan Rp 200 juta, tetapi karena Inpres Nomor 1 Tahun 2025 kena efisiensi, sehingga DPRD melalui Komisi 3 meminta Pemda untuk mengembalikan dana tersebut, karena ini prioritas utama,” tegasnya.

Selain itu, Kepala Bidang Perhubungan Darat Dishub Kabupaten Buru, Suwarto juga membenarkan terkait dengan adanya pemangkasan anggaran.

“Awalnya itu dana Rp 200 juta, namun kena efesiensi atau refokusing senilai Rp 100 juta lebih, sehingga anggaran saat ini tersisa kurang lebih Rp 71 juta,” ujar Suwarto.

Dirinya menjelaskan, proses pembuatan sertifikat sudah dilaksanakan, namun masih sampai pada tahap pengukuran lahan.

“Kegiatan pelaksanaanya sudah berproses, dan sudah dilakukan pengukuran dan pemasangan patok dari BPN,” pungkasnya.(*)