BERITAMALUKU.COM, Namlea – Masalah kawasan Gunung Botak saat ini menjadi perdebatan, khususnya pada masyarakat Adat di Kabupaten Buru. Untuk itu, telah dilaksanakan pertemuan atau mediasi penyelesaian lahan Adat di areal tambang emas Gunung Botak.

Pertemuan itu terkait pengembalian hak Adat Jou Wakabo (Jou Wakabo Tamarpa/ Behuku). Dalam pertemuan itu dihadiri Noro Pito dan Noro Pa tentang hak kebenaran Kota Kayeli, bahwa benar-benar ini milik hak Jou Wakabo Tamarpa.

Selain itu, dihadiri marga Behuku, Nurlatu, Latbual dan Tasane, serta 16 mata rumah, keluarga besar Behuku.

Lokasi pertemuan itu bertempat di Desa Waflan, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Maluku. Sabtu (31/5/2025).

Salah satu Tokoh Adat, Elias Behuku mengatakan, kegiatan pertemuan itu guna membahas persoalan kawasan tambang emas Gunung Botak yang saat ini dikuasai oleh 3 marga, yakni Nurlatu, Wael dan Besan.

“Rapat ini dilakukan guna untuk menyelesaikan masalah tersebut, sehingga hak adat yang dimiliki secara sah oleh Jou Wakabo Tamarpa ini dikembalikan oleh Soar Pito Soar Pa tentang hak Gunung Botak yang sebenarnya,” kata Elias.

Dia menyebutkan, dari hasil pertemuan awal belum ada kesepakatan karena marga Nurlatu dan Wael bersih keras bahwa kasawan gunung masih dimilik oleh kedua marga tersebut.

Sehingga akan dilakukan pertemuan terakhir, yang mana akan diputuskan bahwa lahan Gunung Botak dimilik oleh Jou Wakabo Tamarpa.

“Apabila marga Nurlatu dan Wael tidak menerima hal itu, maka akan dilakukan sumpah adat (sembelih ayam),” ujarnya.

Senada dengan itu, Alfius Latbual juga selaku Tokoh Adat menambahkan, bahwa yang berhak atas kawasan Gunung Botak yaitu Jou Wakabo Tamara.

“Apabila ada marga dari mana pun yang komplen bahwa sebagai ahli waris di kawasan Gunung Botak harus siap ambil sumpah adat untuk pertanggungjawab bahasa tersebut,” tandasnya.

“Kami jug siap mempertanggungjawab dan menjelaskan bahwa kawasan Gunung Botak adalah milik Jau Wakabo Tamarpa. Ketika ada yang mengaku terkait lahan di Gunung Botak, maka kita juga tanyanya terkait lahan itu diberikan oleh siapa,” lanjutnya menambahkan.

Menurutnya, titik puncak dan putusan terkait kepemilikan lahan gunung botak nantinya akan dilakukan pada 10 Juni 2025.

“Yang mana pertemuan tersebut merupakan pertemuan terakhir, apabila ada marga yang mengakui terkait kepemilikan lahan gunung, maka langsung siap dilakukan sumpah adat,” pungkasnya.(*)