BERITAMALUKU.COM, Namlea – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, memusnahkan barang bukti dari 16 perkara pidana yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (incraht van gewijsde) selama Januari hingga 3 Juni 2025.
Pemusnahan itu dilakukan di halaman kantor Kejari Buru, Jalan Masjid Al-Buruj, Kota Namlea, Kabupaten Buru Maluku, Selasa (3/6/2025).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi BB) Dikan Fadhli Nugrah dan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Destia Dwi Purnomo selaku pengeksekusi.
Serta, dihadiri dan disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buru, Adrianus Notanubun, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Jones Dirk Sehetapy, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Tegar Pangestu Putra Sudadi beserta staf Kejari Buru.
Kasi Intel Kejari Buru Tegar Pangestu Putra Sudadi mengatakan, pemusnahan barang bukti itu berdasarkan surat berita acara dengan nomor surat BA-23.

“Barang bukti yang dimusnakan sebanyak 16 perkara pidana, narkotika 8 perkara, oharda 4 perkara, dan tindak pidana Kamtibum dan lainnya 4 perkara,” kata Tegar.
Ia menyebutkan, pemusnahan ini merupakan kewajiban kejaksaan sebagai pelaksana eksekusi perkara yang dirampas dan dimusnahkan negara.
“Barang tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan dipotong dengan gerinda,” pungkasnya.(*)