Berita UtamaHukum & KriminalMalukuPeristiwa

Sudirman Belen Dipenjara Akibat Aniaya Anak di Bawah Umur

305
×

Sudirman Belen Dipenjara Akibat Aniaya Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi : tindakan penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Sumber foto : istimewa

BERITAMALUKU.COM, Namlea – Aksi kekerasan yang dilakukan seorang pria, Sudirman Belen (34) terhadap anak di bawah umur di Desa Wabloy, Kecamatan Lolongguba, Kabupaten Buru, Maluku, membuat geram warga sekitar. Pelaku kini sudah ditahan di Polres Buru.

Korban, SB alias B (10), merupakan warga Dusun Mehetnangan, Desa Kubalahin, mengalami penganiayaan pada Rabu 21 Mei 2025, sekitar pukul 15.30 WIT.

Salah satu saksi yang tak ingin mempublikasikan namanya mengungkapkan, korban dianiaya dari pelaku dengan cara dijambak rambutnya dan ditendang sampai korban terjatuh, kemudian pelaku kembali menonjok wajah korban hingga mengalami memar.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan bengkak diwajah serta seluruh tubuhnya terasa sakit, korban juga merasa trauma atas peristiwa yang dialaminya.

“Pelaku menarik rambut korban sampai korban terjatuh, tak berhenti disitu, setelah korban terjatuh pelaku kembali memukuli korban dari wajah,” ujarnya.

Senada dengan itu, korban juga menceritakan kronologis kejadian. Awal mulanya korban datang ke rumah bibinya di Desa Debowae, saat itu korban juga baru pulang sekolah dan ketemu pelaku di rumah.

Tanpa sebab ataupun bertanya kepada korban, pelaku langsung menarik rambut korban dan langsung memukulnya.

“Tanpa bertanya apa-apa tiba-tiba rambut saya ditarik, dan saya dipukul ulang kali,” ungkap korban.

Atas tindakan biadab tersebut menyebabkan korban terjatuh tak sadarkan diri. Hingga dibawah lari ke Puskesmas Mako, di Desa Waekassar.

Untuk itu, kini korban masih dalam perawatan tenaga kesehatan (Nakes) Puskesmas Mako.

Pelaku telah dilaporkan ke pihak keamanan oleh keluarga korban dan sekarang telah berada tahanan Polres Buru.

Pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat (1) UU No.23 Tahun 2002 Jo pasal 335 KUHPidana tentang penganiayaan anak di bawah umur dan atau perbuatan tidak menyenangkan.(*)