BERITAMALUKU.COM, Namlea – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buru, Adrianus Notanubun mengungkapkan, kehadiran tim Kejaksaan di kantor Bupati Buru, tepatnya di bagian ULP dan Kelompok Kerja (Pokja), saat kegiatan pelelangan proyek merupakan kegiatan pendampingan.
Hal itu ia sampaikan kepada sejumlah awak media, saat menggelar Konferensi Pers di Kantor Kejari Buru, Kota Namlea, Maluku, Rabu (14/5/2025).
“Kita hadir di sana untuk mendampingi seluruh program Pemda, mulai dari pelelangan hingga pelaksanaannya. Kita hadir juga karena diminta oleh Pemda, dan itu bukan saja di Kabupaten Buru, tapi di semua daerah, baik dalam proyek strategi nasional (PSN) maupun proyek strategi daerah (PSD),” ungkap Kajari.
Ia menjelaskan, bukan saja mendampingi program Pemda, tapi Kejari Buru juga mendampingi program Badan Usaha Milik Negara (BUMN), seperti BRI Kantor Cabang Pembantu Kabupaten Buru, terkait dengan kredit macet.
Serta, mendampingi PLN, dalam membantu pembebasan lahan, dan itu semua kejaksaan sudah menyelesaikannya.
“Jadi, keberadaan kita baik di Pemda maupun perusahaan milik negara itu semata-mata kepentingan kedinasan atau kepentingan negara, sehingga kita hadir di situ,” jelasnya.
Untuk itu, Kajari Baru sangat kecewa dengan salah satu media online yang memberitakan terkait dengan kehadiran tim kejaksaan di ruangan Pokja telah menyalahi aturan.
“Apa yang disampaikan dalam media itu karena mereka belum memahami tugas pokok kita. Selain kejaksaan menangani tugas-tugas di bidang tindak penegak hukum, baik di pidana umum maupun pidana khusus, ada juga tugas perdata atau tata negara, salah satunya pendampingan, pertimbangan hukum, pendapat hukum kepada Pemda, atau BUMN dan BUMD,” ucapnya.
Dirinya menegaskan, keterangan yang disampaikan dalam berita itu hanya sepihak, karena tidak memasukan keterangan dari kejaksaan.
“Padahal kejaksaan sudah menjelaskannya tujuan kehadiran tim di Pokja, kenapa tidak dimasukan dalam berita,” tanya Kajari.
Senada dengan itu, Kasi Intel Kejari Buru, Tegar Pengestu Putra Sudadi menambahkan, kegiatan yang kita lakukan oleh tim kejaksaan di Pokja itu adalah suatu kegiatan pendampingan.
Kemudian dasar-dasar dari pendampingan itu ada MoU antara Pemda Buru dan Kejari Buru.
“Intinya dalam MoU itu, Pemda Buru meminta kepada Kejari Buru untuk melakukan pendampingan terhadap pekerjaan-pekerjaan atau proyek-proyek yang mau ditenderkan pada Tahun 2025 sekarang,” kata Tegar.
Menurutnya, kejaksaan melakukan kegiatan hukum dalam hal ini legal asisten terhadap Pemkab Buru, sudah memiliki dasar yang cukup kuat. Jadi, kita bukan hanya ikut-ikutan atau aneh-aneh dengan Pokja atau proses tender yang sedang berjalan.
“Kita turun ke kantor Pokja pada 7 Mei 2025 kemarin itu berdasarkan surat permintaan dari Pokja. Kita dapat surat permohonan pendampingan pembuktian kualifikasi, nomor ; 35/ Ekbang/ V/ 2025, jadi kita tidak sembarangan untuk turun,” jelasnya.
“Pada sata kegiatan berlangsung pun tim kejaksaan tidak memiliki hak mengintervensi hasil dari penilaian teman-teman Pokja. Kita di sana itu hanya melakukan pengawasan dan penilaian terhadap kinerjanya Pokja, jangan sampai mereka melakukan suatu tindakan yang melanggar hukum dan merugikan daerah,” pungkasnya.(*)