Berita UtamaHukum & KriminalMaluku

3 Pelaku Ditangkap, Polisi Ungkap Fakta Pembakaran Kantor KPU Buru-Maluku

648
×

3 Pelaku Ditangkap, Polisi Ungkap Fakta Pembakaran Kantor KPU Buru-Maluku

Sebarkan artikel ini
Polres Buru gelar konferensi Pers kasus kebakaran Kantor KPU Buru, Sabtu (19/4/2025).

BERITAMALUKU.COM, Namlea – Pihak Kepolisian Resor (Polres) Buru menangkap tiga pelaku pembakaran kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru, Maluku.

Dari penangkapan itu, polisi mengungkap fakta dan motif pelaku membakar kantor KPU Kabupaten Buru tersebut pada Jumat (28/2/2025) lalu.

Para pelaku yang berhasil ditangkap, yakni Bendahara KPU, inisial RH (48), mantan Komisioner PPK Fenaleisela inisial SB (45), dan AT (42).

Kapolres Buru AKBP. Sulastri Sukidjang mengungkapkan, motif pembakaran KPU untuk menghindari pertanggungjawaban anggaran dana hibah Pemilihan Kepala Dearah (Pilkada) Buru 2024 senilai Rp 33 miliyar.

“Motifnya adalah untuk menghindari pemeriksaan penggunaan anggaran Pilkada 2024 dari KPU RI, berupaya untuk menghilangkan dokumen-dokumen laporan pertanggungjawaban anggaran Pilkada,” ungkap Kapolres kepada wartawan saat gelar konfrensi Pers di Mapolres Buru, Sabtu (19/4/2025).

Kapolres menjelaskan, RH berperan sebagai dalang atau otak pembakaran sekaligus yang menyiapkan logistik, sedangkan eksekutor adalah AT dibantu SB.

“SB membawa minyak tanah dan bensin 4 gen yang sudah disiapkan, kemudian diserahkan kepada AT. AT masuk lewat jendela belakang ruang rapat KPU yang sudah dibuka sejak awal,” jelasnya.

“Sampai di dalam kantor KPU, AT menyiram bagian bawah dengan bensin dan minyak tanah, kemudian memanjat naik ke plafon dan seluruh plafon disiram juga dengan minyak tanah dan bensin setelah itu menunggu waktu yang tepat untuk dibakar,” lanjut Kapolres menambahkan.

Kapolres menyebutkan, kedua eksekutor, SB dan AT tidak dibayar oleh RH. Keduanya bersedia melakukan pembakaran karena merasa berhutang budi kepada RH.

Ia juga menegaskan, Polres Buru sampai saat ini masih melakukan pengembangan kasus dan menyelidiki.

“Kemungkinan ada keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut. Sehingga Polres Buru terus melakukan penyelidikan,” tegasnya.

Atas perbuatan pelaku, RH, AT dan SB dijerat dengan pasalĀ  187 (ayat 1), junto pasal 55 (ayat 1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(*)