Berita UtamaMalukuPolitikPrestasi

Anggota DPRD Muid Wael ; KPU Buru Gagal Selenggarakan Pilkada 2024

564
×

Anggota DPRD Muid Wael ; KPU Buru Gagal Selenggarakan Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
DPRD Buru gelar Raker bersama TAPD, Komisioner KPU dan Komisioner Bawaslu, Senin (17/3/2025).

BERITAMALUKU.COM, Namlea – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buru disebut-sebut gagal dalam menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Buru 2024.

Hal itu disampaikan anggota DPRD Buru Muid Wael dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Komisioner KPUD dan Bawaslu Kabupaten Buru, dalam hal menindaklanjuti keputusan MK terhadap Pilkada Kabupaten Buru terkait dengan kesiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 2 Desa Debowae dan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) di TPS 19 Desa Namlea.

Raker yang dilaksanakan di lantai II ruang rapat DPRD Buru itu dipimpin langsung Ketua DPRD Buru Bambang Langlang Buana, Senin (17/3/2025).

“Sepanjang sejarah Pemilu di Kabupaten Buru, kali ini KPUD Buru dinyatakan gagal dalam menjalankan institusi demokrasi yang damai, tertib dan profesional,” kata Muid.

Ia menyebutkan, kenapa dikatakan gagal, arena dari 11 kabupaten/ kota di Provinsi Maluku, terjadi PSU di Kabupaten Buru, dan ini merupakan pertama kalinya.

“Jadi, jangan bangga dengan partisipasi Pemilu, tapi kita malu, kok bisa terjadi PSU dan PUSS,” tegasnya.

Dirinya menegaskan, apa yang kita mau banggakan dengan putusan Mahkama Konstitusi (MK) terkait dengan PSU yang akan dilaksanakam di TPS 2 Deda Debowae.

“Saat ini daerah korban, karena anggaran kurang lebih senilai Rp 1,3 miliar harus kembali dikeluarkan. Jadi tidak perlu diapresiasi dengan rangka partisipasi,” pungkasnya.

Diketahui, PSU di Kabupaten Buru rencananya akan digelar pada awal April 2025.

KPU Maluku menjadwalkan pelaksanaan PSU pada Sabtu, 5 April 2025.

Sesuai keputusan MK, PSU akan dilaksanakan di TPS 2 Desa Debowae, Kecamatan Waelata, serta PUSS di TPS 19 Desa Namlea, Kecamatan Namlea.(*)