BERITAMALUKU.COM, Namlea – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buru menyerahkan dua orang tersangka dan barang bukti terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (ADD/ DD) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, pada Senin (24/2/2025) kemarin.
Kedua tersangka yakni Hawa Turaha alias Ibu Hawa, selaku Penjabat Kepala Desa (Kades) Jikumerasa, dan Satria Ningsi sebagai Kaur Keuangan atau Bendahara Desa.
Atas perbuatan kedua tersangka itu, mereka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.
Sehingga para tersangka ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/123/VIII/2022/SPKT. SATRESKRIM/POLRES PULAU BURU/POLDA MALUKU, tanggal 06 Agustus 2022.
Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/24/VIII/2022/Reskrim, tanggal 09 Agustus 2022. Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor: SP. Sidik/24.a/I/RES. 3.3./2023/Satreskrim, tanggal 02 Januari 2023S. Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor: SP. Sidik/24.b/VIII/RES. 3.3./2024/Satreskrim, tanggal 21 Agustus 2024.
Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan dari Kejksaan Negeri Buru (P-21). Nomor: B-125/Q.1.14.4/Ft.2/02/2025, Tanggal 13 Februari 2024 perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara sudah Lengkap.
Dan Surat Pengiriman Nomor: B/21/II/RES.3.3./2025/Satreskrim, tanggal 24 Februari 2025. Kgiat berlangsung kondusif dan terkendali.
Diketahui, kedua tersangka melakukan perbuatan melawan hukum saat keduanya menjabat sebagai Pj. Kades dan Bendahara Desa Jikumerasa, Kecamatan Lilialy, Kabupaten Buru, Maluku, pada Tahun 2019.
Hingga kini belum dapat diketahui total kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari tindakan kejahatan oleh kedua tersangka itu.(*)