Berita UtamaHukum & KriminalMaluku

Polres Buru Limpahkan Berkas Kasus PETI ke Kejaksaan

252
×

Polres Buru Limpahkan Berkas Kasus PETI ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

BERITAMALUKU.COM, Namlea – Penyidik Polres Buru telah merampungkan penyidikan kasus Pertambangan Tanpa Izin (PETI), tersangka berinisian BH. Saat ini berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan negeri (Kejari) Buru.

Pantauan berita-maluku.com, pada Senin (3/2/2025) kemarin di kantor Kejari Buru, berkas perkara itu diserahkan oleh penyidik ke bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Buru.

Diketahui, hingga kini tersangka BH masih ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Buru, dengan SP.Han/02/Res.5.5./2025/Reskrim tanggal 16 Januari 2025.

Tersangka BH ditahan di Rutan Polres Buru selama 21 hari, terhitung dari 16 Januari hingga 04 Februari 2025.

Dari hasil penangkapan BH, anggota Reskrim Polres Buru berhasil menyita barang bukti, berupa ;

1 (satu) lempeng logam emas dengan total berat 82,27 gr.

 1 (satu) buah kana yang terpecah menjadi 4 (empat) bagian.

1 (Satu) buah brander las merk wipro yang tersambung dengan 2 (dua) buah selang panjang ukuran 8,17 meter.

1 (satu) buah kompresor angin merk tsurumi.

Berdasarkan informasi, anggota Reskrim Polres Buru menangkap BH di Unit 17, Desa  Parbulu, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru.

Pada saat ditangkap, BM sedang melakukan pumurnian emas dari hasil rendaman di Gunung Botak.(*)