Berita UtamaHukum & KriminalMaluku

Serobot Lahan Orang, Asmuni Warga Dusun Wael-SBB Dihadapkan ke Meja Hijau

95
×

Serobot Lahan Orang, Asmuni Warga Dusun Wael-SBB Dihadapkan ke Meja Hijau

Sebarkan artikel ini
Pihak Pengadilan Negeri (PN) Dataran Hunipopu meninjau lokasi sengketa lahan di Dusun Wael, Jumat (10/1/2025).

BERITAMALUKU.COM, Piru – Asmuni, salah satu warga Dusun Wael, Desa Piru, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, telah dilaporkan ke Polres SBB beberapa waktu lalu.

Asmuni dilaporkan terkait dugaan penyerobotan lahan warga, hingga saat ini kasus tersebut tengah berproses di Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu.

Menindaklanjuti perkara tersebut pihak Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu meninjau langsung lokasi sengketa lahan yang terdapat di Dusun Wael.

Kuasa Hukum Penggugat, Abdusyukur Kaliky mengatakan, sejak didaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu pada November 2024 lalu. Pihak pengadilan telah meninjau lokasi sengketa dan akan dilanjutkan pada proses persidangan.

“Persidangan akan dimulai dengan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh pihak kami selaku penggugat,” kata Kaliky kepada wartawan, Jumat (10/1/2025).

“Sesuai yang dijadwalkan oleh panitera Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu agenda pemeriksaaan saksi akan dilaksanakan pada tanggal 16 Januari 2025,” lanjut dia menambahkan.

Menurutnya, para saksi yang nantinya dihadirkan dari pihak penggugat berjumlah 3 orang. Diantaranya, La Hasani selaku pemilik lahan bersama dua orang anaknya.

“Pemilik lahan bersama anak-anaknya siap bersaksi di pengadilan,” ungkapnya.

Diketahui, Asmuni dilaporkan atas dugaan penyerobotan lahan. Dirinya dengan sengaja membangun bangunan di atas lahan bersertifikat sah milik La Hasani. Bahkan, tanpa merasa bersalah Asmuni mengklaim lahan tersebut miliknya.

Padahal, sesuai sertifikat kepemilikan lahan sah dengan nomor: 275 yang dikeluarkan kantor pertanahan Maluku. Lahan seluas 10080 meter persegi tersebut adalah sah milik La Hahasani.

Meski demikian, Asmuni tanpa merasa bersalah, nekat membangun ruko di atas lahan tersebut yang saat ini berproses hukum di Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu.(*)