BERITAMALUKU.COM, Ambon – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melalui Bidang Tindak Pidana Khusus bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru menerima tersangka dan barang bukti dari Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.
Tersangka dan barang bukti yang diserahkan Ditreskrimsus terkait perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan/ alat penunjang medik fasilitas pelayanan kesehatan mini central oxygen system pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2021.
Penyerahan tersangka dan barang bukti bertempat di kantor Kejati Maluku, Jalan Sultan Hairun, nomor 6 Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Kamis (9/1/2025).
Kepala Seksi Penuntutan Rozali Afifudin yang mengkoordinir Tim Penuntut Umum yakni Grace Siahaya, Nurnita Tehuayo dan Adrian Wahyu Ramadhan, memastikan telah menerima penyerahan 3 (tiga) orang tersangka.
“Tiga orang tersangka berinisial IU selaku Plt. Kadis Kesehatan/ Pengguna Anggaran (PA), “DS” selaku ASN/ mantan Kasubag Perencanaan dan Keuangan Sekertaris Dinkes merangkap mantan Pejabat Penatausahan Keuangan – SKPD sekaligus mantan Pejabat Pengadaan pada Dinkes Kabupaten Buru, dan “AS” selaku Pemilik rekening CV. Sani Medika Jaya yang melakukan penampungan uang miliaran rupiah dari proyek Dinkes tersebut,” kata Afifudin.
Dia menjelaskan, proyek Alkes pada Dinkes Kabupaten Buru senilai Rp. 9.618.000.000,00 tersebut, oleh para tersangka diduga melakukan kerjasama untuk menguntungkan diri sendiri dengan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
“Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) senilai Rp 2.869.690.889,00, yang ditampung melalui rekening tersangka “AS”,” jelas Kasi Penkum.
Dikatakan, akibat dari perbuatan mereka diancam pidana pada Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHPidana.
“Para tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari terhitung sejak 9 Januari 2025 sampai 28 Januari 2025, sambil menunggu pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon untuk disidangkan,” pungkasnya.(*)