Berita UtamaHukum & KriminalMalukuPolitik

Ketua KPU Buru Coblos 2 Kali, Sejumlah Saksi Membenarkannya ke Gakkumdu

5
×

Ketua KPU Buru Coblos 2 Kali, Sejumlah Saksi Membenarkannya ke Gakkumdu

Sebarkan artikel ini

BERITAMALUKU.COM, Namlea – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah memeriksa sejumlah saksi, terkait dugaan pencoblosan sebanyak dua kali di TPS berbeda di Namlea, pada Pilkada Buru, yang dilakukan oleh Ketua KPU Buru, Walid Azis.

Para saksi itu mengakui, Walid Aziz, mencoblos di TPS 21 menggunakan KTP Namlea dan di TPS 19 pakai surat pindah pemilih (form A5), karena namanya terdaftar dalam DPT TPS 1 Desa Airbuaya, Kecamatan Airbuaya.

“Kita ditanya oleh penyidik, dari mana anda mengetahui ketua KPU coblos dua kali. Saya sampaikan bahwa tahu pertama kali dari ketua KPU sendiri dalam rapat pleno,” kata saksi, Ian Pattimura kepada wartawan, Sabtu (14/12/2024) dini hari.

Menurutnya, mengetahui Walid Aziz pencoblosan dua kali dari hasil rekapitulasi suara yang terjadi di pleno dan daftar absensi.

“Jadi hari ini orang bicara atau tanya tau dari mana Ketua KPU coblos dua kali, ya dari Ketua KPU sendiri dan dari hasil rekapitulasi suara di pleno tingkat PPK Namlea dan  pleno KPU Kabupaten Buru,” tegas Ian.

Senada dengan itu, Ona Wamnebo sebagai saksi juga mengakui, melihat dan mengetahui, Walid Aziz ada mencoblos di salah satu TPS dalam Kota Namlea pada 27 November lalu.

Berikutnya, Ketua KPPS 19, Santono Ladae meyebutkan, Ketua KPU melakukan pencoblosan di TPS 19.

“Beta benarkan dia (Walid Azis) mencoblos di TPS 19.  Ditanya apakah dia pakai KTP atau A5 dan beta (saya) jelaskan dia pakai form A5, surat pindah pemilih dari TPS 1 Airbuaya ke TPS 19 Namlea,” ucap Santono.

Selain itu, Kuasa Hukum Paslon Mandat, Harkuna Litiloly menjelaskan, kalau dirinya dan lima saksi datangi Kantor Gakumdu pada Jumat malam dan semua baru selesai diperiksa pukul 02.00 WIT Sabtu dini hari.

Harkuna berharap, masalah ini agar ditanggapi dengan serius oleh Bawaslu Buru, Polres Buru dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru yang tergabung dalan sentra Gakkumdu  Kabupaten Buru.

“Kami berharap sungguh semoga mendapat tanggapan serius dan benar-benar dibuka terang benderang. Jangan ada yang menutup-nutupi,” harapnya.

Dia menegaskan, kalau harapan yang disampaikan di atas juga menjadi harapan seluruh masyarakat di daerah itu atas keberhasilan Pilkada kali ini, maupun Pilkada berikutnya.

“Tidak boleh ada oknum penyelenggara Pemilu, apalagi Ketua KPY yang berlaku curang dengan mencoblos lebih dari satu kali. Ini sebuah pelajaran sehingga kami berharap, penanganan perkara di sentra Sakkumdu  jangan menggunakan kacamata kuda. Tetapi penanganan harus benar-benar serius dengan melihat sebab dan akibatnya,” tegas Harkuna.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Buru, Eptus Klion Tomhisa didampingi Humas Bawaslu, Taufik Fanolong di kantor Gajkumdu menjelaskan, klarifikasi atas laporan dugaan tindak pidana pemilu oleh Walid Aziz akan terus digenjot, hari Sabtu akab memeriksa 10 orang saksi dan terlapor.

“Seluruh penyelenggara di TPS 21 telah dilayangkan surat undangan untuk diklarifikasi perihal ketua KPU mencoblos di TPS tersebut menggunakan KTP Namlea. Gakkumdu juga mengundang Ketua PPK Namlea, Amirudin Buton dan Ketua Panwascam Namlea, Noval Saanun, guna mengklarifikasi pengakuan Ketua KPU saat sedang berlangsung rapat pleno rekapitulasi hasil suara dari TPS 21 di PPK Namlea,” pungkasnya.(*)