Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Berita UtamaHukum & KriminalMalukuPolitik

Tak Tau UU Pers, Kabag Ops Polres Buru Larang Wartawan Liput Rapat Pleno PPK

106
×

Tak Tau UU Pers, Kabag Ops Polres Buru Larang Wartawan Liput Rapat Pleno PPK

Sebarkan artikel ini
Kabag Ops Polres Buru AKP Deny Indrawan Lubis.

BERITAMALUKU.COM, Namlea – Sejumlah wartawan di Kabupaten Buru sangat sesalkan dengan sikap Kabag Ops Polres Buru AKP Deny Indrawan Lubis, yang mana dirinya melarang wartawan untuk melakukan peliputan rekapitulasi penghitungan suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buru di Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Maluku, pada Senin (2/12/2024) kemarin.

“Yang boleh di dalam (ruang rapat pleno) hanya peserta Pemilu. Kalau mau liputan dari luar, ini perintah,” Kata Kabag Ops dengan nada kasar kepada Wartawan.

Akibat tindakan arogan yang ditunjukannya itu, sejumlah wartawan menilai, Kabag Ops Polres Buru AKP Deny Indrawan Lubis tidak paham soal aturan yang ditetapkan dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2024.

Selain tak paham aturan PKPU, Kabag Ops Polres Buru juga tidak tau soal Undang-Undang Pers.

Karena tindakan semena-menanya itu telah melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur jelas tentang hak pers dalam mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Kemudian, ada juga ketentuan pidana dalam pelanggaran undang-undang ini yang tertuang dalam Pasal 18, dimana dijelaskan jika setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kegiatan Pers, dipidana paling lama penjara dua tahun.

“Seharusnya sebagai pihak kepolisian yang mana tugasnya dalam penegakan hukum, harus paham soal kerja-kerja Pers, jangan asal larang-larang. Karena, kita (Wartawan) bekerja juga berdasarkan aturan,” kata Ketua Bidang Hukum PWI Kabupaten Buru, Sarbin Kalidupa.

Dirinya juga menegaskan, masalah pelarangan liputan ini akan dilaporkan ke Polda Maluku bahkan ke Mabes Polri.

“Polisi dan wartawan ini merupakan mitra kerja dan sudah ada MoU antara Mabes Polri dan PWI, untuk itu masalah ini kita PWI Buru akan berkoordinasi dengan PWI Provinsi Maluku serta PWI Pusat, agar masalah ini kita laporkan ke Polda Maluku dan Mabes Polri di Jakarta,” tegasnya.(*)