BERITAMALUKU.COM, Namlea – Hari ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru telah memanggil Penjabat Kepala Desa Kaki Air, Rahmawati Dafrullah guna diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dana desa/ alokasi dana desa (DD/ ADD). Selasa (12/11/2024).
Pantauan berita-maluku.com di lokasi, Pukul 09.50 WIT, Rahmawati Dafrullah didampingi dua staf desa memenuhi panggilan jaksa.
Saat menghadiri panggilan tersebut, Penjabat Kepala Desa Kaki Air tidak banyak tingkah, hanya duduk terdiam di ruang tunggu Kejari Buru.
Hingga saat ini Rahmawati Dafrullah belum bisa dikonfirmasi, padahal sejumlah wartawan sudah berusaha menghubungi melalui telepon seluler mau pun whatsaap.
Sebelumnya diberitakan, masyarakat Desa Kaki Air, Kecamatan Teluk Kaiely, Kabupaten Buru, Maluku, secara resmi melaporkan Rahmawati Dafrullah ke Kejari Buru, pada Senin (4/11/2024) lalu.
Penjabat Kepala Desa Kaki Air itu dilaporkan terkait dugaan peyalahgunaan anggaran dana desa atau alokasi dana desa (DD/ADD) Tahun 2021 senilai Rp 488 juta.
Yang mana anggaran tersebut digunakan untuk pembangunan lapangan futsal, meskipun dananya diduga sudah cair 100 persen, namun progres pekerjaan belum selesai.
Hingga kini laporan tersebut sudah diserahkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Buru, untuk ditindaklanjuti.(*)