BeritaBerita UtamaHukum & KriminalMaluku

Polres Buru Mulai Penyelidikan Kasus Dugaan Halangi Kerja Wartawan

199
×

Polres Buru Mulai Penyelidikan Kasus Dugaan Halangi Kerja Wartawan

Sebarkan artikel ini
Foto Abdul Rahman Hole saat intimidasi wartawan pada saat konferensi pers, Kamis (7/11/2024).

BERITAMALUKU.COM, Namlea – Kepolisian Resor (Polres) Buru mulai melakukan penyelidikan kasus dugaan menghalang-halangi kerja wartawan saat peliputan, dengan terlapor bernama Abdul Rahman Hole.

Sat Reskrim Polres Buru melaksanakan penyelidikan berdasarkan laporan polisi nomor : LP/ B/ 98/ XI/ 2024/ SPKT/ Polres Buru/ Polda Maluku tanggal 11 November 2024.

Berdasarkan informasi yang dihimpun berita-maluku.com, Senin (11/11/2024), pihak penyidik Polres Buru tengah mengambil keterangan dari pelapor.

Selanjutnya, pihak penyidik Sat Reskrim Polres Buru akan menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap terduga pelaku yang menghalangi kerja pers.

Untuk itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Buru, Asma Payapo mengucapkan terima ke Polres Buru, karena sudah menangani kasus tersebut dengan cepat.

“Terima kasih kepada Polres Buru, karena sudah melayani kami sejak awal pelaporan hingga kasus ini masuk ke proses penyelidikan,” kata Payapo dalam siaran Pers, Senin (11/11/2024).

Dirinya menegaskan, PWI Buru akan mengawal kasus ini sampai selesai, agar kedepan tidak lagi terjadi hal seperti demikian, sehingga siapa pun dia tidak boleh menghalang-halangi kerja wartawan.

“Kami meminta kepada pihak Polres Buru untuk tetap profesional dalam melakukan kinerja sebagai pelayan masyarakat,” tegas Payapo.

Diketahui, Nuryani Bessy sebagai pelapor melayangkan surat laporan ke Polres Buru pada Jumat (8/11/2024) kemarin.

Dalam laporannya, Nuryani Bessy melaporkan Abdul Rahman Hole yang merupakan supir dari dr. Danto selaku calon wakil bupati Buru, terkait dugaan pelanggaran Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 yang mengatur tentang Pers.

Kasus dugaan menghalangi kerja wartawan bermula pada debat publik yang dilaksanakan oleh KPU Buru, di Aula kantor Bupati Buru pada Kamis (7/11/2024). Yang mana, saat itu KPU Buru telah menyiapkan ruang konferensi Pers kepada wartawan dangan sejumlah kandidat calon bupati dan wakil bupati, namun Abdul Rahman Hole secara sengaja menerobos masuk ke lokasi konferensi Pers, sehingga menghalangi wartawan untuk melakukan konferensi Pers dengan kandidat.

Mirisnya, setelah ditegur secara baik-baik oleh wartawan senior yakni Nuryani Bessy, akan tetapi Abdul Rahman Hole tidak terima dan akhirnya melakukan tindakan anarkis, sehingga pihak kepolisian mengamankan pelaku tersebut. Akibat kejadian itu, sejumlah wartawan tidak dapat melaksanakan konferensi pers dengan kandidat dari pasangan calon Bupati Buru Nomor Urut 1.(*)