BERITAMALUKU.COM, Namlea – Masyarakat Desa Kaki Air, Kecamatan Teluk Kaiely, Kabupaten Buru, Maluku, secara resmi melaporkan Rahmawati Dafrullah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, Senin (4/11/2024).
Penjabat Kepala Desa Kaki Air itu dilaporkan terkait dugaan peyalahgunaan anggaran dana desa atau alokasi dana desa (DD/ADD) Tahun 2021 senilai Rp 488 juta.
Hingga kini laporan tersebut sudah diserahkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Buru, untuk ditindaklanjuti.
Pelapor yang enggan sebutkan namanya itu menjelaskan, bahwa anggaran senilai Rp 488,462 juta itu diperuntukan terhadap pembangunan lapangan futsal.
Namun, nyatanya sampai saat ini lapangan futsal tersebut tak kunjung selesai, padahal anggaran itu sudah 100 persen dicairkan sejak 2021 lalu.
“Hari ini kita masyarakat Desa Kaki Air membuat laporan dugaan korupsi DD/ ADD Tahun 2021, karena kita merasa tidak puas terkait dengan pekerjaan lapangan futsal, kok anggaran yang begitu besar, tapi pekerjaan baru mencapai 20 persen, padahal anggaran pekerjaan sudah cair 100 persen,” kata pelapor kepada wartawan, Senin siang.
Dirinya berharap, dengan adanya laporan tersebut, pihak Kejari Buru dapat melakukan pemeriksaan terhadap Pj Kades yang menjabat Tahun 2021.
“Kita sangat beraharap masalah ini segera ditindak lanjuti, pariksa semua orang yang terlibat dalam pengerjaan lapangan futsal tersebut, karena anggaran pembangunan lapangan futsal ini terbilang sangat lumayan besar jumlahnya,” harapnya.
Ia juga meminta pihak Kejari Buru turun ke Desa Kaki Air untuk tinjau langsung pekerjaan lapangan futsal yang mangkrak.
“Alangka bagusnya pihak Kejari Buru turun ke Desa Kaki Air, biar dapat melihat pembangunan lapangan tersebut, apakah pekerjaan yang ada dengan jumlah anggaran yang dicairkan sudah seimbang atau tidak,” pungkasnya.(*)
Comment